
Repelita Jakarta - Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, dinilai berkaitan erat dengan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penilaian tersebut disampaikan oleh pengamat hukum tata negara Feri Amsari dalam sebuah tayangan televisi swasta yang dikutip pada Sabtu, 20 September 2025.
Feri menyebut bahwa keputusan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan gugatan perdata yang diajukan oleh advokat Subhan Palal terhadap Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus dan menyoroti dugaan ketidakabsahan syarat pendidikan saat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Menurut Feri, keputusan KPU yang sempat berlaku itu berpotensi digunakan sebagai alasan untuk menghindari pemberian alat bukti di pengadilan.
Ia menyampaikan bahwa jika keputusan tersebut tidak dicabut, maka KPU bisa saja menolak menyerahkan dokumen pendidikan yang diminta dalam proses hukum.
Feri menambahkan bahwa pembatalan keputusan tersebut tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Dari informasi yang tercantum di laman resmi KPU, Gibran diketahui menempuh pendidikan menengah atas di dua institusi luar negeri.
Ia tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School pada tahun 2002 hingga 2004 dan melanjutkan ke UTS Insearch Sydney dari tahun 2004 hingga 2007.
Feri menjelaskan bahwa gugatan terhadap Gibran muncul karena adanya dugaan penggunaan ijazah persamaan Paket C yang disetarakan dengan kursus bahasa Inggris di luar negeri.
Ia mempertanyakan logika penyetaraan tersebut karena menurutnya, kursus bahasa Inggris tidak dapat disamakan dengan kurikulum Paket C yang mencakup berbagai mata pelajaran.
"Logika yang menarik, kalau kursus di luar negeri, tidak mungkin disamakan dengan Paket C. Karena Paket C tidak hanya Bahasa Inggris," ujar Feri.
Ia juga mempertanyakan apakah Kementerian Pendidikan Nasional memiliki kewenangan untuk menyetarakan ijazah kursus luar negeri dengan ijazah Paket C.
"Memang boleh ijazah Paket C disetarakan dengan kursus bahasa Inggris di luar negeri," tanya Feri.
Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Singapura dan Australia setelah menyelesaikan jenjang SMP di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Surakarta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

