
Repelita Jakarta - Polemik mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Fufufafa, kembali mengemuka. Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes, pemerhati telematika, multimedia, dan AI, menyoroti dugaan bahwa Fufufafa tidak pernah menamatkan pendidikan setingkat SMA sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. Pernyataannya disampaikan melalui tulisan panjang pada Minggu, 28 September 2025.
Roy menilai persoalan ini berkaitan langsung dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 junto Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut dengan jelas mensyaratkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus minimal berijazah SMA atau sederajat yang sah dan diakui. Ia mengungkapkan, surat penyetaraan yang dimiliki Fufufafa terbit tanpa dokumen pendukung yang sah, hanya berbekal fotokopi rapor dari Orchid Park Secondary School.
Menurut Roy, dokumen yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2019 itu bermasalah karena baru terbit 13 tahun setelah Fufufafa disebut menyelesaikan pendidikan di Australia.
Bahkan, surat tersebut diduga hanya mengandalkan catatan parsial tanpa bukti ijazah resmi dari lembaga pendidikan yang diakui. Ia menyebutnya sebagai “Keajaiban Dunia ke-9”, setelah sebelumnya juga ramai perbincangan mengenai dugaan ijazah palsu dari pihak lain.
Roy menambahkan, informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut menguatkan keraguan tersebut. Surat penyetaraan yang diteken oleh pejabat lama dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak disertai dokumen valid.
Ia menyebut keterangan dari Mendikmenjur Prof. Abdul Mu’ti melalui pesan pribadi semakin memperjelas bahwa surat tersebut merupakan warisan keputusan keliru dari pejabat terdahulu.
Pernyataan yang lebih mengejutkan, kata Roy, datang dari pengakuan langsung Fufufafa saat berada di Sydney. Dalam pertemuan informal pada 17 Maret 2018, Fufufafa disebut mengaku tidak lulus dari program InSearch di University of Technology Sydney (UTS).
Ia hanya mengikuti kursus singkat bahasa Inggris beberapa bulan, dari seharusnya sembilan bulan penuh, sehingga tidak dapat dianggap setara dengan pendidikan SMA maupun jenjang persiapan kuliah.
Roy menegaskan bahwa fakta ini memperlihatkan adanya keruwetan besar dalam riwayat pendidikan Fufufafa. Mulai dari Wikipedia, situs resmi Pemkot Solo, hingga laman Kementerian Sekretariat Negara, riwayat pendidikan Fufufafa pernah dipublikasikan berbeda-beda, dari lulus S1 di MDIS Singapura, memperoleh ijazah dari University of Bradford, hingga disebut melanjutkan S2 di UTS. Namun jejak akademik itu justru semakin membingungkan karena tidak konsisten dan sarat perubahan.
Menurut Roy, skenario pendidikan yang berulang kali diubah ini membuktikan adanya kebohongan sistematis yang merugikan publik.
Ia menilai, dengan bukti pengakuan tidak lulus dari InSearch serta keberadaan surat penyetaraan yang dianggap “asli tapi palsu”, maka syarat pendidikan Fufufafa sebagai wakil presiden cacat hukum.
Roy mendorong agar Presiden Prabowo Subianto, DPR, MPR, hingga Mahkamah Konstitusi segera menindaklanjuti masalah ini. Ia menegaskan, konsekuensi dari syarat cacat hukum ini adalah pemakzulan karena masuk kategori tindakan tercela.
“Kalau syarat pendidikan saja sudah bermasalah dan surat penyetaraan yang dipakai tidak sah, maka tidak ada alasan untuk membiarkan hal ini berlarut-larut. Fix, makzulkan saja,” pungkas Roy Suryo. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

