
Repelita Bandung – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed dinilai memiliki peluang strategis untuk membenahi kebijakan warisan yang dinilai bermasalah.
Sorotan publik kini teringat pada Surat Keterangan Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan oleh Dirjen Dikdasmen dan ditandatangani Sekretaris Dirjen Dr. Sutanto, SH MH pada 6 Agustus 2019.
Surat tersebut menyatakan kesetaraan pendidikan Gibran yang mengikuti program UTS Insearch dengan lulusan SMK di Indonesia.
Padahal, UTS Insearch merupakan program persiapan akademik menuju jenjang universitas, bukan pendidikan formal yang dapat disetarakan dengan SMA atau SMK.
Rizal Fhadila, pemerhati kebijakan pendidikan, menyampaikan kepada redaksi bahwa keputusan tersebut berpotensi cacat hukum dan harus dikaji ulang secara objektif.
Ia menekankan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA maupun SMK, melainkan hanya surat keterangan kesetaraan yang masih membutuhkan klarifikasi mendalam.
Pada tanggal 23 September 2025, sejumlah tokoh termasuk Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon telah menyampaikan aspirasi langsung ke Kemendikdasmen di Jakarta.
Pihak kementerian menyatakan akan membuka kembali arsip dan menelaah data yang disampaikan, meskipun informasi yang beredar masih belum konsisten.
Rizal Fhadila menilai bahwa potensi ketidaksesuaian syarat pendidikan sangat besar dan dapat menjadi dasar hukum untuk membatalkan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ia mendesak Menteri Mu'ti untuk mengambil langkah tegas dan transparan dalam memperjelas status pendidikan Gibran.
Jika terbukti tidak sah, maka surat keterangan dari pejabat terdahulu harus dibatalkan demi hukum.
Lanjutnya, pencalonan Gibran sebagai Walikota dan Wakil Presiden menjadi tidak sah secara administratif.
Rizal juga menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap pejabat terkait, khususnya Sekretaris Dirjen Dr. Sutanto, SH MH, atas dugaan pelanggaran administrasi dan pidana.
Menurutnya, ini adalah ujian integritas bagi kepemimpinan Mu'ti untuk menunjukkan komitmen terhadap reformasi dan kejujuran kredibilitas.
“Ayo Mas Mu'ti bergeraklah, penuhi tuntutan publik,” tegas Rizal Fhadila dalam pernyataannya kepada redaksi.
Ia menambahkan bahwa sejak awal Gibran memang bermasalah dan menyebutnya sebagai penyakit serta mengancam bangsa. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

