Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Anak Polisi Pemukul Guru di Sinjai Berstatus ABH dan Dikeluarkan dari Sekolah

 

Repelita Sinjai - Seorang siswa berinisial MF dari SMA Negeri 1 Sinjai telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum atau tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap guru bernama Mauluddin.

Peristiwa tersebut terjadi di ruang Badan Konseling sekolah pada Selasa, 16 September 2025.

Insiden berlangsung di hadapan ayah MF yang merupakan anggota kepolisian aktif.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik Reskrim Polsek Sinjai pada Jumat, 19 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Asrul, menyatakan bahwa MF telah resmi menjadi tersangka sejak gelar perkara tersebut.

MF dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Namun, karena MF masih di bawah umur, penyidik tidak melakukan penahanan.

Iptu Andi Asrul menegaskan bahwa proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sementara itu, Propam Polres Sinjai sedang melakukan penyelidikan terhadap Aiptu RA, ayah MF, yang diduga membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

Aiptu RA sebelumnya telah menjalani pemeriksaan internal terkait sikapnya dalam insiden tersebut.

Kepala SMA Negeri 1 Sinjai, Suardi, mengonfirmasi bahwa MF telah dikeluarkan dari sekolah.

Suardi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat dewan guru yang menyatakan tidak ada guru yang bersedia menerima MF kembali.

Ia menambahkan bahwa sekolah tetap berkewajiban memberikan rekomendasi jika ada lembaga pendidikan lain yang bersedia menerima MF.

Kasus ini bermula dari laporan bolos yang dilakukan MF pada mata pelajaran yang diajarkan oleh Mauluddin.

BK sekolah kemudian mengundang Aiptu RA untuk memberikan pembinaan kepada MF.

Namun, saat tiba di sekolah, MF dan ayahnya langsung mencari Mauluddin dan melakukan penganiayaan terhadap guru tersebut.

Penganiayaan terjadi di ruang BK dan baru berhenti setelah seorang guru wanita melerai.

Dalam insiden tersebut, Aiptu RA diduga tidak melakukan tindakan apapun untuk menghentikan aksi kekerasan yang dilakukan anaknya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved