Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong dipastikan telah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dengan dukungan dari DPR, sebagaimana terkonfirmasi pada Jumat 1 Agustus 2025.
Langkah ini secara otomatis menggugurkan seluruh tuntutan pidana terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang sebelumnya menjerat Tom Lembong.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai keputusan tersebut harus menjadi sinyal bagi para penegak hukum, terutama Kejaksaan, agar berhati-hati dalam menjerat kasus kebijakan dengan proses hukum.
Ia menegaskan perlunya evaluasi serius dari Presiden terhadap kinerja Kejaksaan supaya praktik kriminalisasi kebijakan tidak terulang dan tidak dimanfaatkan sebagai alat politik kekuasaan.
“Ini seharusnya jadi pengingat agar Kejaksaan tidak dijadikan instrumen politik untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Ficar pada Jumat 1 Agustus 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan permohonan abolisi itu diajukan langsung melalui surat Presiden bernomor R43/pres/ tertanggal 30 Juli 2025 dan disetujui DPR dalam rapat resmi.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan rasa terima kasih atas abolisi yang diberikan dan berjanji akan segera melakukan konsolidasi dengan tim kuasa hukum untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya baru mengetahui keputusan abolisi dari pemberitaan media dan akan segera mempelajari dampaknya terhadap proses banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada Tom Lembong.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

