
Repelita Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong adalah langkah yang dapat melemahkan peran oposisi yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan.
Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menyampaikan pandangannya pada Jumat, 1 Agustus 2025, bahwa keputusan tersebut mencerminkan upaya rekonsiliasi politik besar-besaran yang merangkul banyak pihak di bawah dalih menjaga stabilitas politik.
Menurut Muzammil, kebijakan semacam ini berpotensi membuka ruang praktik balas budi yang justru membius kritik publik dan menundukkan oposisi.
Ia menegaskan bahwa tanpa pengawasan kritis, kekuasaan akan mudah tumbuh menjadi oligarki baru yang mengancam masa depan demokrasi di Indonesia.
Ia juga menambahkan bahwa penghentian proses hukum melalui amnesti maupun abolisi seharusnya berlandaskan keadilan dan kepentingan publik, bukan sekadar konsolidasi kekuatan politik semata.
Barisan mahasiswa, kata Muzammil, akan tetap berada di garda depan untuk memastikan hukum tidak tunduk pada kepentingan politik tertentu.
Sebelumnya, pada Kamis, 31 Juli 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian abolisi kepada Tom Lembong yang terjerat kasus korupsi impor gula, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dalam perkara suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Permohonan abolisi diajukan Presiden Prabowo melalui surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi dan amnesti merupakan dua hak prerogatif Presiden untuk menghapus akibat hukum pidana.
Perbedaannya, amnesti berarti pengampunan bagi orang atau sekelompok orang yang telah divonis pidana, sedangkan abolisi menghapus peristiwa pidana sehingga tuntutan dianggap tidak pernah ada.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menuturkan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga kesatuan bangsa dengan prinsip gotong royong sebagai landasan pembangunan bersama.
Menurut Juri, pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Istana Kepresidenan, Presiden Prabowo akan mengambil kebijakan apa pun yang dapat mempererat persatuan seluruh elemen bangsa.
Dengan kebijakan ini, Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dan Hasto Kristiyanto dengan vonis 3,5 tahun penjara akan segera bebas setelah Keputusan Presiden diteken. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

