
Repelita Jakarta - Sejumlah tokoh nasional dan akademisi menyampaikan dukungan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad setelah yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Presiden Joko Widodo.
Pemanggilan Abraham Samad dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu, 13 Agustus 2025, dan telah memicu gelombang dukungan dari berbagai kalangan yang menganggap tindakan ini sebagai upaya kriminalisasi.
Dalam video yang beredar di grup WhatsApp, sejumlah tokoh nasional dan akademisi menyatakan sikap mereka secara terbuka.
Mantan Ketua KPK periode 2010-2011, Muhammad Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap Abraham Samad harus segera dihentikan demi menjaga martabat penegakan hukum di Indonesia.
"Demi tegaknya wibawa negara hukum, demokrasi, dan menjaga martabat Polri, seharusnya upaya kriminalisasi terhadap Abraham Samad segera dihentikan," ujar Busyro.
Pakar hukum dan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof Mahfud, juga menyatakan penolakannya terhadap kriminalisasi tersebut.
"Hukum harus ditegakkan secara objektif dan profesional. Oleh sebab itu saya menolak jika Abraham Samad dikriminalisasi," tegas Mahfud.
Ilmuwan politik Prof Ikrar Nusa Bakti dengan singkat namun tegas menyuarakan sikapnya.
"Saya menolak kriminalisasi mantan Ketua KPK Abraham Samad," ucapnya.
Akademisi Prof Sulistyowati Irianto mengungkapkan sikap serupa.
"Saya menolak kriminalisasi terhadap Abraham Samad," ujarnya.
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengingatkan bahwa era kriminalisasi terhadap pejuang antikorupsi harus diakhiri.
"Ingat ini bukan jamannya lagi, tolak kriminalisasi Abraham Samad," tegas Gatot.
Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan turut angkat suara.
"Saya menolak kriminalisasi terhadap Pak Abraham Samad," katanya.
Sosiolog sekaligus sastrawan Okky Madasari menegaskan kepercayaannya terhadap integritas Abraham Samad.
"Saya percaya pada integritas Abraham Samad, saya menolak dan melawan kriminalisasi pada Abraham Samad," tegasnya.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan bahwa segala bentuk kriminalisasi wajib dilawan.
"Saya menolak segala upaya yang berupaya mengkriminalisasi Abraham Samad, lawan," ujarnya.
Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyatakan kesedihan atas pemanggilan Abraham Samad terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
"Saya cukup sedih mendengar pemanggilan terhadap Abraham Samad oleh Polisi dalam rangka pemeriksaan terkait ijazah palsu Jokowi," ungkapnya.
Ia berharap tidak ada kriminalisasi terhadap siapapun yang ingin mengetahui kebenaran ijazah asli Jokowi.
"Saya berharap, saya minta jangan sampai ada kriminalisasi pada siapapun terhadap keinginan masyarakat untuk mengetahui kebenaran ijazah asli Jokowi," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

