
Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi sorotan publik terkait kebijakan pajak baru yang mencakup kenaikan pajak atas pembelian emas batangan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk transaksi pembelian emas batangan.
Selain itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur pemungutan pajak atas aktivitas transaksi di e-commerce dengan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pelaku usaha e-commerce dengan pendapatan minimal Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar yang dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen.
Isu pajak juga mencuat pada aktivitas di media sosial, tetapi pemerintah menegaskan yang dikenakan pajak bukan pengguna media sosial, melainkan penghasilan dari media sosial atau yang dikenal dengan istilah over the top (OTT).
Meskipun penjelasan resmi pemerintah sudah ada, sebagian masyarakat tetap merasa keberatan karena banyak hal dianggap terkena pajak.
Akun Instagram Sri Mulyani pun mendapat serangan komentar negatif dari netizen yang mengungkapkan kekesalan terhadap kebijakan pajak tersebut.
Seorang netizen menulis, "Ibu ngga kasian sama rakyat?"
Komentar lain menyatakan, "Ibu enak orang kaya. Cuma satu hari jadi orang miskin ibu biar tau seribu itu berharga bagi rakyat miskin."
Ada juga yang menyarankan perubahan kepemimpinan, "Ibu terlalu lama jadi menteri, mending ganti sama yang lebih muda."
Akibat banyaknya komentar negatif, Sri Mulyani mulai membatasi dan menonaktifkan kolom komentar pada beberapa postingannya.
Selain kritik, muncul juga rasa penasaran netizen terhadap gaji dan kekayaan Sri Mulyani.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sri Mulyani rutin melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun.
Jumlah harta kekayaan Sri Mulyani menunjukkan kenaikan signifikan dalam lima tahun terakhir, mencapai belasan miliar rupiah.
Pada November 2019, kekayaannya tercatat Rp47,5 miliar.
Setahun kemudian, Desember 2020, naik menjadi Rp53,3 miliar.
Di tahun 2021, harta bertambah menjadi Rp58 miliar.
Tahun 2022 mencatat kenaikan cukup besar menjadi Rp68,7 miliar.
Pada Desember 2023, meningkat lagi menjadi Rp79,8 miliar.
Terakhir, Desember 2024, kekayaannya mencapai Rp92,8 miliar.
Aset Sri Mulyani terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp49,5 miliar yang tersebar di Tangerang Selatan, Tangerang, dan Jakarta Pusat.
Beberapa aset tanah diperoleh dari pembelian langsung, sementara sebagian lain merupakan warisan.
Ia juga memiliki empat kendaraan, termasuk tiga sepeda motor dengan salah satunya adalah moge Honda Rebel CMX500 tahun 2019 senilai Rp100 juta.
Mobil yang dimiliki adalah Toyota Innova Zenix keluaran 2024 dengan harga sekitar Rp638 juta.
Nilai aset terbesar selain tanah dan kendaraan adalah surat berharga yang mencapai Rp34,9 miliar.
Kas dan setara kas mencapai Rp16,5 miliar, sedangkan harta bergerak lainnya bernilai sekitar Rp391 juta.
Dalam laporan LHKPN, terdapat peningkatan signifikan pada nilai surat berharga dari tahun ke tahun.
Pada 2022, surat berharga tercatat senilai Rp11 miliar, naik menjadi Rp24,2 miliar pada 2023, dan mencapai Rp34,9 miliar pada 2024.
Surat berharga yang dimaksud meliputi efek yang diperdagangkan di bursa seperti saham, obligasi, dan derivatif, serta kepemilikan di perusahaan tertutup yang tidak tercatat di bursa.
Peraturan pajak yang diberlakukan ini menjadi salah satu titik perdebatan publik seiring dengan meningkatnya kekayaan Sri Mulyani sebagai pejabat negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

