Repelita Jakarta - Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto bersedia memberikan amnesti kepada Silfester Matutina, yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Pernyataan itu disampaikan Freddy saat menjadi narasumber dalam Program Kompas Petang yang tayang pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menyebut bahwa harapan tersebut bukan hanya muncul dari dirinya pribadi, melainkan juga datang dari sejumlah kalangan yang merasa bahwa Silfester layak mendapatkan pengampunan.
Menurutnya, Silfester terlibat dalam perkara yang memiliki nuansa politik dan oleh karena itu dinilai cukup relevan untuk menjadi subjek amnesti.
Freddy membandingkan kasus Silfester dengan pemberian amnesti yang telah dilakukan Presiden Prabowo kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hasto diketahui mendapatkan pengampunan terkait kasus dugaan suap yang menyeret nama Harun Masiku, yang diberikan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Dalam pandangan Freddy, Silfester juga berada dalam situasi politik yang mirip dan karenanya memiliki potensi serupa untuk mendapatkan pengampunan.
Ia menegaskan bahwa kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla tidak berdiri dalam ruang yang sepenuhnya netral, melainkan sarat dengan motif politik.
Pada dialog yang sama, Roy Suryo yang dikenal sebagai salah satu pihak yang melontarkan tudingan ijazah palsu kepada Presiden Joko Widodo, turut memberikan komentar tajam kepada Silfester.
Roy meminta agar Silfester bersikap kesatria dan menjalankan putusan hukum yang telah menyatakannya bersalah.
Ia mengingatkan bahwa sudah waktunya bagi Silfester untuk menjalani masa hukumannya dan tidak terus-menerus menghindar dari eksekusi yang seharusnya dijalankan.
“Kalau memang dia gentleman, dia jantan, mulai dari Senin kemarin, ya ini sudah hari Rabu, mulai dari Senin kemarin masuklah ke eksekusi, jalani itu,” ucap Roy.
Roy juga menambahkan bahwa dengan menjalaninya secara baik, Silfester masih memiliki kemungkinan mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat.
Ia menyebut bahwa hukuman satu setengah tahun bukanlah akhir dari segalanya, namun justru menjadi kesempatan untuk menunjukkan sikap bertanggung jawab sebagai warga negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

