Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Jokowi Curiga Ada Agenda Politik Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Wacana Pemakzulan Gibran

Repelita Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo mengemukakan adanya indikasi agenda politik besar di balik mencuatnya isu dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya serta wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai bahwa kemunculan dua isu itu tidak lepas dari upaya sistematis untuk merusak citra politik pribadi dan keluarganya, terutama posisi politik Gibran sebagai anak sulungnya yang kini menduduki jabatan wakil presiden.

Menurutnya, ada pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan untuk menurunkan pengaruh tokoh-tokoh politik yang dikaitkan dengan dinasti Jokowi.

Ia menyebut bahwa wacana pemakzulan terhadap Gibran sebagian besar dilontarkan oleh kelompok tertentu, termasuk beberapa purnawirawan TNI, tanpa didasari oleh bukti hukum yang sah.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan mempublikasikan ijazah secara terbuka di ruang publik.

Ia menyatakan bahwa ijazah tersebut hanya akan diperlihatkan dalam proses persidangan resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Presiden ke-7 itu juga memastikan bahwa bukti-bukti yang dibutuhkan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dan proses sepenuhnya ia percayakan kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya telah menyampaikan delapan tuntutan politik yang salah satunya mencakup wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam bentuk deklarasi resmi yang dikirimkan ke DPR, MPR, dan DPD.

Forum ini digagas oleh tokoh-tokoh seperti mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi bersama sejumlah purnawirawan lainnya.

Namun, sejumlah ahli hukum memandang bahwa peluang untuk memakzulkan Gibran secara konstitusional sangat kecil karena tidak ada pelanggaran hukum yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Mahfud MD selaku pakar hukum tata negara menegaskan bahwa untuk memakzulkan seorang wakil presiden diperlukan bukti keterlibatan dalam korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau pelanggaran berat lainnya, yang menurutnya belum ditemukan dalam kasus ini.

Pengamat kebijakan publik menyoroti adanya hambatan politik dalam mewujudkan wacana tersebut secara resmi.

Mereka menyatakan bahwa dinamika kekuatan politik dan kepentingan elit membuat proses pemakzulan sulit dijalankan secara formal di parlemen.

Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa laporan terkait tuduhan ijazah palsu telah diterima dan diproses oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan atas laporan tersebut telah memasuki tahapan gelar perkara sejak 10 Juli 2025 di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo adalah dokumen resmi dan tercatat dalam arsip kampus per 22 Mei 2025.

Wacana pemakzulan Gibran mulai mengemuka setelah Forum Purnawirawan mendeklarasikan tuntutannya pada April 2025.

Namun hingga saat ini belum ada pengajuan resmi permintaan pemakzulan yang diterima oleh DPR maupun MPR.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa lembaganya hanya akan memproses permintaan pemakzulan apabila ada pengajuan resmi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pakar hukum Bivitri Susanti menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan secara terpisah dan tidak harus dilakukan secara bersamaan.

Ia menambahkan bahwa dasar pemakzulan harus kuat secara hukum dan didukung oleh bukti pelanggaran berat.

Isu yang berkembang di tengah masyarakat kini berfokus pada dua hal pokok yaitu dugaan keterlibatan aktor politik besar di balik polemik ini dan tantangan hukum serta politik dalam menjalankan proses pemakzulan.

Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam jika isu-isu tersebut terus berkembang tanpa dasar yang kuat.

Ia menegaskan tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum sambil tetap memperhatikan dinamika politik yang berkembang.

Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi lanjutan dari lembaga legislatif mengenai pemakzulan Gibran maupun perkembangan lanjutan terkait polemik ijazah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved