Repelita Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, dan keduanya dikabarkan akan langsung dilakukan penahanan usai pemeriksaan berlangsung.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Budi menyebut bahwa keduanya adalah 1) Bintang Perbowo, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), serta 2) M Rizal Sutjipto, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi di perusahaan yang sama.
Kasus ini telah diumumkan oleh KPK sejak Rabu, 13 Maret 2024, dan ditaksir menyebabkan kerugian negara yang mencapai belasan miliar Rupiah.
Sebelumnya, pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bintang Perbowo (BP), M Rizal Sutjipto (MRS), dan 3) Iskandar Zulkarnaen (IZ), yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Namun, Iskandar Zulkarnaen diketahui telah meninggal dunia, sehingga proses hukum terhadap dirinya tidak dilanjutkan.
Sebagai gantinya, KPK menetapkan badan hukum PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Sejumlah barang bukti telah berhasil disita oleh KPK dalam proses penyidikan, termasuk satu unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta yang berlokasi di wilayah Tangerang Selatan.
Penyitaan juga dilakukan terhadap 14 bidang tanah yang tersebar di 13 lokasi berbeda di Lampung Selatan, serta satu lokasi tambahan di Tangerang Selatan, yang dilakukan pada Selasa, 29 April 2025.
Aset-aset tersebut diperkirakan memiliki nilai total mencapai Rp18 miliar dan diduga kuat berasal dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan para tersangka.
Tak hanya itu, KPK turut menyita 54 bidang tanah milik almarhum Iskandar Zulkarnaen, yang nilainya ditaksir mencapai Rp150 miliar.
Sebanyak 32 bidang di antaranya berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, dengan luas mencapai 436.305 meter persegi, sementara sisanya, yaitu 22 bidang, berada di Desa Canggu, Lampung Selatan dengan total luas 185.928 meter persegi.
Pada 14 hingga 15 April 2025, KPK kembali menyita 65 bidang tanah lainnya yang terletak di Kalianda, Lampung Selatan.
Mayoritas lahan tersebut diketahui merupakan milik para petani yang hanya menerima pembayaran uang muka sekitar 5 hingga 20 persen sejak tahun 2019 dari pihak tersangka dan hingga kini belum diselesaikan pembayarannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

