Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sebelum Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi Pernah Bilang Begini Terkait Kasusnya

Sebelum Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi Pernah Bilang Begini Terkait Kasusnya

Repelita Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui dua surat resmi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 31 Juli 2025.

Pemberian abolisi ini diberikan kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang tersandung perkara importasi gula kristal mentah pada 2016 dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 194,7 miliar.

Selain abolisi untuk Tom Lembong, DPR juga memberi lampu hijau atas surat presiden yang berisi permintaan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk di dalamnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Sebelum usulan abolisi disetujui parlemen, Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat memberikan pernyataan mengenai kebijakan impor gula yang menjerat Tom Lembong.

Jokowi menegaskan bahwa arah kebijakan impor gula pada saat itu memang datang dari presiden, namun pelaksanaan teknisnya tetap menjadi ranah kementerian terkait.

Pernyataan itu disampaikannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis 31 Juli 2025, usai Tom Lembong divonis bersalah dengan hukuman penjara 4,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam persidangan, Tom Lembong melalui pengacaranya, Zaid Mushafi, menyebutkan bahwa kebijakan operasi pasar gula yang menjadi dasar importasi pada 2015 hingga 2016 merupakan instruksi langsung Presiden Jokowi pada masa itu.

Selain itu, Tom Lembong mengungkap adanya pertemuan khusus empat mata bersama Jokowi yang membahas arah kebijakan terkait penanganan gejolak harga gula di dalam negeri.

Zaid menjelaskan bahwa kebijakan operasi pasar tersebut adalah bentuk intervensi pemerintah agar tata niaga gula tidak sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar bebas.

Dalam rapat konsultasi bersama DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan hasil persetujuan bahwa lembaga legislatif telah memberikan pertimbangan positif terhadap surat presiden terkait abolisi Tom Lembong sesuai dengan surat nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.

Selain itu, Dasco juga menyebut DPR turut menyetujui surat presiden bernomor 42/Pres/072025 yang memuat amnesti bagi lebih dari seribu orang, termasuk Hasto Kristiyanto yang tersandung perkara suap.

Dengan disahkannya abolisi untuk Tom Lembong, maka penyelidikan perkara korupsi importasi gula yang menjeratnya secara resmi dihentikan.

Pemberian abolisi ini merupakan salah satu hak konstitusional presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved