Repelita Solo - Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo, YB Irpan, menyatakan tidak keberatan dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Solo yang mengizinkan penambahan barang bukti baru dan pemeriksaan mobil pick up Bima yang dihadirkan penggugat, Aufaa Luqmana Re A, dalam sidang lanjutan perkara mobil Esemka pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Irpan menegaskan sikap tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang memperbolehkan penunjukan barang bukti baru.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak permohonan penggugat selama sebatas untuk melihat barang bukti tersebut.
Dalam perkara ini, pihak Joko Widodo tidak mengajukan bukti tambahan dan sepenuhnya menyerahkan hasil akhir kepada pertimbangan hakim.
Irpan menjelaskan bahwa kapasitas Joko Widodo dalam perkara ini terkait janji politik mengenai mobil Esemka sebagai mobil nasional yang diproduksi massal, disampaikan saat menjabat sebagai pejabat publik.
Menurutnya, pernyataan itu tidak dapat dipidanakan karena berada dalam ranah tugas dan kewenangan publik, meskipun realisasi produksi massal mobil Esemka belum terwujud hingga saat ini.
Ia menilai bahwa secara pribadi Joko Widodo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan wanprestasi terkait program tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Elizabet Sundari, menilai kehadiran mobil Esemka bekas dalam sidang justru memperkuat bukti bahwa kendaraan tersebut pernah diproduksi dan beredar di masyarakat.
Ia menambahkan bahwa persoalan membeli mobil baru atau bekas bergantung pada kemampuan serta pilihan masing-masing konsumen.
Menurutnya, perusahaan siap menyediakan unit baru jika ada pembeli yang berminat.
Sidang gugatan wanprestasi atas batalnya produksi massal mobil Esemka dengan salah satu tergugat mantan Presiden Joko Widodo kembali digelar di PN Kota Solo pada Rabu, 6 Agustus 2025 dengan agenda penambahan bukti dari pihak penggugat.
Barang bukti yang diajukan adalah mobil Esemka jenis pick up Bima dalam kondisi bekas, yang sebelumnya pernah dibawa penggugat ke PN Kota Solo pada Rabu, 30 Juli 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

