Repelita Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi digugat pra peradilan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin Hardhian, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena pihak kejaksaan belum mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina yang telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Menurut Marselinus, langkah pra peradilan ini dimaksudkan untuk memaksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menjalankan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Ia menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Silfester Matutina yang juga menjabat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih dinyatakan bersalah melakukan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, terkait orasi yang ia sampaikan pada 15 Mei 2017.
Dalam orasinya, Silfester menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa dan menudingnya menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta.
Ia juga menuduh Jusuf Kalla memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan Pemilihan Presiden 2019 serta memperkaya keluarga di daerah kelahirannya melalui praktik korupsi dan nepotisme.
Silfester bahkan mengatakan kemiskinan yang terjadi di masyarakat merupakan akibat dari perilaku tokoh seperti Jusuf Kalla.
Pernyataan tersebut kemudian membuat Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Silfester ke kepolisian sehingga berujung pada proses hukum yang menghasilkan vonis 1,5 tahun penjara.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini Silfester belum menjalani masa hukuman sesuai keputusan pengadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

