
Repelita Malang - Dosen Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyoroti penunjukan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia sejak Maret 2025.
Ia menilai jabatan tersebut tidak selayaknya diemban oleh seseorang yang memiliki status terpidana dalam kasus pidana fitnah terhadap mantan wakil presiden Jusuf Kalla.
Aan menjelaskan bahwa Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang BUMN mengatur bahwa pengangkatan komisaris harus mempertimbangkan integritas dan dedikasi.
Menurutnya, narapidana tidak memenuhi syarat tersebut, terlebih jika pidana yang dijatuhkan belum dijalani.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Silfester dinyatakan bersalah melakukan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Vonis satu tahun penjara dijatuhkan pada 30 Juli 2018 dan dikuatkan pada tingkat banding 29 Oktober 2018.
Pada tingkat kasasi, vonis diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada 16 September 2019, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Namun, hingga enam tahun setelah putusan, jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusi Silfester.
Silfester yang juga menjabat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla.
Ia bahkan menyebut sudah beberapa kali bertemu dan menjalin hubungan baik dengan mantan wakil presiden tersebut.
Menurutnya, proses hukum telah dijalani sesuai aturan.
Meski demikian, perdamaian setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak menghapus vonis majelis hakim.
Artinya, Silfester tetap berkewajiban menjalankan hukuman yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

