
Repelita Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto menimbulkan kegelisahan bagi pihak-pihak yang diduga berada di balik skenario hukum yang menjerat keduanya.
Islah Bahrawi selaku Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia menilai orang-orang yang disebutnya sebagai pengorder perkara pasti tidak tenang memikirkan kelanjutan nasibnya.
Lewat akun X pribadinya pada Minggu 3 Juli 2025, Islah menulis bahwa pihak-pihak tersebut kemungkinan besar kini gelisah dan tak nyenyak tidur, membayangkan skenario yang bisa membalik keadaan.
Selain menyinggung siapa yang mengatur jalannya kasus, Islah juga mempertanyakan nurani aparat penegak hukum mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, hingga hakim yang menjatuhkan vonis pada Tom dan Hasto.
Menurutnya, mereka sempat berada di posisi sulit karena terjebak dalam pusaran politik yang sarat kepentingan.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap perkara Harun Masiku, sedangkan Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli 2025 lalu.
Langkah pengampunan ini resmi melalui terbitnya Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 yang diajukan ke DPR dan memuat total 1.178 nama narapidana, termasuk nama Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

