
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Penyidik menduga penyaluran dana CSR tersebut diselewengkan melalui kesepakatan terselubung antara pihak legislatif dan sejumlah oknum yang memiliki akses terhadap aliran dana.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa uang yang seharusnya dipakai untuk program kemasyarakatan justru dialihkan untuk membiayai pembangunan rumah makan dan showroom kendaraan.
KPK menemukan adanya perencanaan yang matang, di mana proyek rumah makan dan showroom tersebut menggunakan nama pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya.
Dalam skema tersebut, pelaku memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk mengarahkan CSR BI dan OJK agar cair kepada pihak yang sudah disepakati sebelumnya.
Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak swasta maupun pejabat yang ikut menikmati keuntungan dari penyelewengan dana tersebut.
KPK juga memastikan penyitaan aset akan dilakukan sebagai langkah pengembalian kerugian negara dan memutus mata rantai praktik serupa di masa mendatang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

