
Repelita Jakarta - Polemik di tengah masyarakat kembali memanas setelah muncul wacana pengenaan pajak bagi pekerja seks komersial atau PSK.
Isu ini mencuat seiring laporan maraknya aktivitas PSK di kawasan Ibu Kota Negara yang belakangan menjadi sorotan.
Rencana tersebut langsung memicu perdebatan di berbagai kalangan.
Sebagian pihak mendukung dengan alasan seluruh bentuk penghasilan, tanpa terkecuali, seharusnya menjadi objek pajak.
Pendukung wacana ini menilai pemasukan dari pekerjaan apapun, termasuk yang dilakukan oleh PSK, tetap dapat dikenakan kewajiban pajak.
Namun, tidak sedikit yang menolak keras ide tersebut.
Pihak yang kontra berpendapat bahwa langkah itu sama saja dengan melegalkan praktik yang dianggap terlarang secara hukum maupun norma.
Pengacara senior Hotman Paris Hutapea turut memberikan pandangannya mengenai polemik ini.
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada awal Agustus 2025, ia menyampaikan bahwa dari sudut pandang hukum pajak, pemungutan pajak atas penghasilan PSK sebenarnya sah dan dibenarkan.
Hotman menjelaskan bahwa prinsip pajak tidak membedakan sumber penghasilan, baik dari pekerjaan yang dinilai halal maupun yang dianggap melanggar norma.
Selama penghasilan tersebut merupakan hasil kerja, maka tetap wajib membayar pajak.
Ia mencontohkan bahwa judi pun termasuk objek pajak, sehingga aktivitas PSK juga dapat dikenakan ketentuan serupa jika terdeteksi.
“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” ujar Hotman.
“Jadi pajak dipungut dari pendapat resmi Anda cari makan resmi dikenakan pajak, judi juga dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan,” sambungnya.
Hotman juga mengingatkan risiko bagi para pengguna jasa PSK.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan nama pelanggan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT milik PSK yang melaporkan pendapatannya secara resmi.
“Jadi siap-siap aja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan gelombang reaksi di media sosial.
Sejumlah warganet menyoroti potensi keterlibatan identitas pelanggan dalam sistem pajak jika wacana ini benar-benar dijalankan.
Hotman menutup pesannya dengan peringatan bahwa siapa pun yang memperoleh penghasilan dari kegiatan apapun, apalagi yang terdeteksi resmi, tidak akan lepas dari kewajiban pajak.
“Jangan anggap aman! Judi aja dikenai pajak, apalagi kegiatan lain yang menghasilkan uang. Jadi kalau ketahuan, siap-siap aja,” tegasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

