Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Feri Amsari: Mau Maafkan Hasto dan Tom Lembong, Kenapa Drama di Pengadilan Dulu?

 

Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mempertanyakan alasan pemerintah memilih memberi amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto serta Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tetapi membiarkan proses pengadilan berjalan terlebih dahulu hingga memicu kontroversi.

Menurut Feri, drama hukum yang berakhir pada pemberian pengampunan tersebut justru memperlihatkan bahwa hukum dijadikan panggung sandiwara politik yang tidak perlu.

Dalam keterangannya pada Jumat, 1 Agustus 2025, Feri menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan Hasto dengan amnesti dan Tom dengan abolisi seharusnya bisa dilakukan sejak awal penyidikan.

Ia menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung berada di bawah kendali presiden sehingga seharusnya jalur penghentian perkara dapat ditempuh lebih cepat jika memang ada pertimbangan politik dan keadilan.

“Kalau memang mau memaafkan Hasto dan Tom, kenapa harus lewat drama pengadilan dulu? Kalau sejak awal memang tidak layak, hentikan sejak penyidikan,” ujar Feri.

Ia menyoroti bahwa proses hukum yang dinilai sarat kepentingan politik justru dimanfaatkan sejumlah politisi untuk membangun citra sebagai pahlawan di hadapan publik.

Menurut Feri, pola ini berbahaya karena dapat menimbulkan kebingungan publik dan mengikis kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui surat tertanggal 30 Juli 2025 meminta DPR RI memberi pertimbangan untuk pengampunan tersebut.

Sehari kemudian, pada 31 Juli 2025, DPR menyetujui amnesti bagi Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong yang sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tom Lembong diputus bersalah dalam perkara korupsi impor gula kristal mentah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR.

Kebijakan pengampunan tersebut didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas politik dan rekonsiliasi nasional menjelang peringatan kemerdekaan RI ke-80.

Namun Feri menegaskan, di balik narasi rekonsiliasi, publik tetap harus kritis agar mekanisme hukum tidak terus-menerus dijadikan sandera politik.

Ia berharap praktik politik serupa tidak diulangi di masa mendatang agar hukum benar-benar berdiri tegak di atas kepentingan keadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved