Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kronologi Kasus Tom Lembong: Disidik Menjelang Pilpres, Dibebaskan Prabowo

Repelita Jakarta - Perjalanan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam menghadapi jeratan hukum akhirnya sampai pada babak akhir setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi untuk menghapus pidana yang menjeratnya dan permintaan tersebut disetujui DPR RI pada Kamis 31 Juli 2025.

Kasus yang membelit Tom Lembong bermula ketika Kejaksaan Agung membuka penyidikan dugaan korupsi importasi gula kristal mentah pada Oktober 2023, bertepatan dengan masa persiapan Pemilihan Presiden 2024 di mana Tom sudah menjadi bagian Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Setelah penyidikan berjalan, pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pihak lain termasuk Direktur Pengembangan PT PPI, Charles Sitorus, dan sembilan pengusaha swasta yang terlibat impor gula.

Jaksa mendakwa Tom menerbitkan 21 persetujuan impor tanpa rapat koordinasi lintas kementerian, menunjuk koperasi TNI-Polri menggantikan peran BUMN, serta menyebabkan kerugian negara yang menurut dakwaan mencapai Rp 578 miliar, dengan rincian kehilangan pendapatan bea masuk dan pajak hingga harga beli gula yang kemahalan.

Tom Lembong membela diri dengan menegaskan bahwa kebijakan impor gula diambil karena kondisi pasar luar negeri sulit mendapatkan gula kristal putih yang umum dikonsumsi, sehingga diperlukan opsi mendatangkan gula kristal mentah agar kebutuhan dalam negeri segera terpenuhi tanpa lonjakan harga, atas dasar perintah Presiden RI Ke-7 Joko Widodo.

Dalam persidangan yang memakan waktu berbulan-bulan, Tom secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menikmati hasil korupsi, tidak menemukan unsur niat jahat, dan tidak mengetahui kerugian riil negara sebagaimana dituduhkan jaksa.

Namun demikian, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025 tetap memvonis Tom Lembong bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, dengan pertimbangan lalai menerbitkan persetujuan impor dan operasi pasar yang condong ke kebijakan ekonomi kapitalis.

Putusan ini memicu dukungan publik luas, termasuk dari tokoh-tokoh antikorupsi seperti Saut Situmorang, Laode M Syarief, Bambang Widjojanto, hingga Mahfud MD yang secara gamblang menilai putusan pengadilan keliru karena tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dalam tindakan Tom.

Setelah melewati hampir sembilan bulan di penjara, Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi dengan alasan kebijakan tersebut sebagai langkah menjaga rekonsiliasi nasional dan harmoni politik menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, dan usulan ini resmi disetujui DPR RI pada 31 Juli 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved