
Repelita Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, hadir memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, dan dihadiri langsung oleh Abraham dengan didampingi sejumlah tokoh, aktivis, serta tim kuasa hukum yang terdiri dari perwakilan YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.
Di hadapan awak media, Abraham menyampaikan apresiasi atas dukungan yang mengalir kepadanya dari berbagai kalangan.
"Berbagai dukungan hadir dari para tokoh. Terima kasih atas dukungannya," tulisnya melalui akun X @AbrSamad pada 13 Agustus 2025.
Dukungan terhadap Abraham juga ditunjukkan melalui sebuah video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp, menampilkan tokoh nasional hingga akademisi yang menyatakan penolakannya terhadap kriminalisasi terhadap dirinya.
Mantan Ketua KPK periode 2010-2011, Muhammad Busyro Muqoddas, menilai upaya kriminalisasi tersebut harus dihentikan demi menjaga wibawa hukum dan martabat kepolisian.
"Demi tegaknya wibawa negara hukum, demokrasi, dan menjaga martabat Polri, seharusnya upaya kriminalisasi terhadap Abraham Samad segera dihentikan," ujarnya.
Pakar hukum sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof Mahfud, juga menyatakan sikap tegasnya menolak kriminalisasi tersebut.
"Hukum harus ditegakkan secara objektif dan profesional. Oleh sebab itu saya menolak jika Abraham Samad dikriminalisasi," tegasnya.
Ilmuwan politik, Prof Ikrar Nusa Bakti, turut menyuarakan penolakannya secara singkat.
"Saya menolak kriminalisasi mantan Ketua KPK Abraham Samad," ucapnya.
Nada serupa datang dari akademisi Prof Sulistyowati Irianto yang menegaskan sikapnya.
"Saya menolak kriminalisasi terhadap Abraham Samad," katanya.
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, mengingatkan bahwa masa kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi sudah semestinya berakhir.
"Ingat ini bukan jamannya lagi, tolak kriminalisasi Abraham Samad," tegasnya.
Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, juga memberikan dukungan.
"Saya menolak kriminalisasi terhadap Pak Abraham Samad," ungkapnya.
Sosiolog sekaligus sastrawan, Okky Madasari, menegaskan kepercayaannya pada integritas Abraham.
"Saya percaya pada integritas Abraham Samad, saya menolak dan melawan kriminalisasi pada Abraham Samad," ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyatakan sikap untuk menentang segala bentuk kriminalisasi.
"Saya menolak segala upaya yang berupaya mengkriminalisasi Abraham Samad, lawan," katanya.
Sementara itu, eks Sekretaris Jenderal Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengaku prihatin atas pemanggilan Abraham terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
"Saya cukup sedih mendengar pemanggilan terhadap Abraham Samad oleh Polisi dalam rangka pemeriksaan terkait ijazah palsu Jokowi," tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang dikriminalisasi hanya karena ingin mengetahui kebenaran suatu perkara.
"Saya berharap, saya minta jangan sampai ada kriminalisasi pada siapapun terhadap keinginan masyarakat untuk mengetahui kebenaran ijazah asli Jokowi," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

