Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu 'Bak Ditelan Bumi'

 

Repelita Jakarta - Isu transaksi keuangan mencurigakan yang pernah diungkap Mahfud MD pada 2023 saat masih menjabat Menko Polhukam kembali mencuat setelah kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun tak kunjung menemukan kejelasan meski Sri Mulyani masih duduk di kursi Menteri Keuangan.

Pada Minggu 3 Agustus 2025, Analis dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengingatkan bahwa era keterbukaan informasi keuangan di tingkat global tidak bisa dihindari oleh siapa pun, termasuk pemerintah Indonesia yang harus segera menuntaskan kasus besar tersebut.

Menurutnya, keengganan membuka data keuangan hanya akan membuat citra Indonesia semakin buruk di mata internasional sebagai negara yang longgar dijadikan tempat mencuci uang gelap lintas negara.

Salamuddin menyinggung pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu yang pernah menyebut ada sekitar Rp11 ribu triliun uang pengusaha Indonesia disimpan di rekening rahasia di luar negeri.

Ia menduga uang tersebut kini justru sudah kembali dan beredar di dalam negeri melalui lembaga-lembaga keuangan nasional yang sengaja memelihara rekening rahasia demi menutupi aliran dana ilegal.

Ia memaparkan, pada April 2023 Mahfud MD saat itu menggemparkan publik dengan laporan adanya temuan transaksi mencurigakan di internal Kemenkeu yang totalnya mencapai Rp349 triliun.

Data tersebut bersumber dari laporan LHA dan LHP PPATK yang juga dikonfirmasi Kementerian Keuangan. Namun hingga kini, Salamuddin menilai kasusnya seolah hilang tanpa tindak lanjut yang jelas.

Dua tahun setelah Mahfud bicara, PPATK melalui laporan National Risk Assessment (NRA) TPPU mencatat bahwa sepanjang 2024 ditemukan transaksi keuangan yang terindikasi korupsi mencapai Rp984 triliun dari total Rp1.459 triliun transaksi mencurigakan yang berhasil diendus.

Ia menambahkan, ratusan ribu transaksi keuangan mencurigakan tersebut terkait berbagai sektor ilegal mulai dari sumber daya alam, manipulasi pajak, tambang, perdagangan narkotika, hingga judi daring dan human trafficking.

Salamuddin menekankan bahwa uang hasil praktik kejahatan ini umumnya disimpan di rekening-rekening rahasia di bank dalam negeri yang selama ini leluasa beroperasi karena lemahnya pengawasan otoritas.

Menurutnya, jalan keluar yang paling realistis adalah penyitaan massal aset gelap tersebut agar tidak menjadi sumber pendanaan politik ilegal atau kekuatan bawah tanah yang bisa menggoyang stabilitas pemerintahan sah.

Ia juga mengapresiasi langkah PPATK yang merencanakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif minimal tiga bulan, sebab selama ini rekening semacam itu menjadi saluran favorit untuk menampung uang haram.

Salamuddin menyoroti temuan PPATK di bawah kepemimpinan Ivan Yustiavandana yang mengungkap adanya lebih dari 140 ribu rekening dormant berisi dana Rp428,6 miliar, serta lebih dari sejuta rekening yang dianalisis karena dicurigai berhubungan dengan berbagai tindak pidana keuangan.

Lebih dari itu, ia mengingatkan masih ada jutaan rekening penerima bantuan sosial yang tak terpakai bertahun-tahun dengan saldo mengendap hingga Rp2,1 triliun yang menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved