
Repelita Jakarta - Polemik terkait kewajiban pembayaran royalti bagi pemilik restoran dan kafe masih terus menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak pro dan kontra muncul di berbagai platform media sosial sejak aturan penarikan royalti tersebut kembali diperbincangkan.
Penetapan besaran royalti sendiri berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur pengesahan royalti bagi pihak yang memanfaatkan karya cipta musik dan lagu untuk kepentingan komersial.
Salah satu kasus terbaru terkait pelanggaran pembayaran royalti datang dari Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira.
Ira kini berstatus tersangka karena diduga memutar lagu di gerai Mie Gacoan di Bali dan beberapa wilayah luar Jawa tanpa membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Situasi tersebut membuat sebagian pengusaha kafe dan restoran khawatir hingga akhirnya memilih menghentikan pemutaran lagu-lagu populer di tempat usaha mereka.
Menanggapi hal ini, musisi Armand Maulana angkat suara dan menilai seharusnya tidak ada alasan takut untuk memutar lagu jika royalti dibayarkan sesuai ketentuan.
Armand menjelaskan, penghitungan royalti restoran dan kafe dilakukan berdasarkan jumlah kursi per tahun.
Dalam Pasal 1 angka 4 aturan tersebut, royalti pencipta dan hak terkait masing-masing sebesar Rp 60 ribu per kursi per tahun.
Dengan demikian, total biaya royalti yang wajib dibayarkan menjadi Rp 120 ribu per kursi setiap tahunnya.
Armand mencontohkan, apabila sebuah tempat nongkrong memiliki 10 kursi, maka total royalti yang harus dibayar sekitar Rp 1,2 juta untuk setahun.
Ia menegaskan, perhitungan ini seharusnya tidak memberatkan, asalkan pelaku usaha mau mengikuti aturan yang berlaku.
Menurutnya, royalti tersebut juga merupakan bentuk apresiasi terhadap para pencipta lagu yang karyanya dinikmati publik.
“Kalau resto dan kafe itu hitungannya per kursi. Satu kursi Rp 120 ribu untuk setahun. Jadi misalnya punya tempat ngopi hanya 10 kursi, berarti Rp 1,2 juta per tahun,” ujar Armand, Minggu 4 Agustus 2025.
Ia juga menilai sikap menolak memutar lagu-lagu hits hanya akan merugikan suasana usaha dan membuat pelanggan kehilangan hiburan.
Armand pun mengimbau pemilik usaha kafe dan restoran untuk patuh pada kewajiban membayar royalti.
Menurutnya, selama aturan diikuti, pemilik usaha tidak perlu takut dengan ancaman sanksi hukum.
Sebaliknya, tindakan memutar musik tanpa izin justru dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Polemik penarikan royalti ini diharapkan segera mendapatkan titik terang agar tidak berlarut-larut dan merugikan pihak manapun.
Armand berharap para pelaku industri kreatif, pemerintah, dan pelaku usaha dapat duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik.
Dengan demikian, karya musisi tetap dihargai dan pelaku usaha tetap bisa menjalankan bisnisnya dengan tenang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

