Repelita Jakarta - Putusan 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong menuai kritik tajam dari Muhammad Said Didu yang menilai vonis itu sebagai bentuk pemerkosaan hukum demi menyingkirkan lawan politik.
Melalui unggahan di akun X pribadinya pada Sabtu 19 Juli 2025, Said Didu menyebut dasar hukum dalam perkara tersebut sangat dipaksakan.
Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur niat jahat, Tom Lembong tidak pernah menerima imbalan, kerugian negara pun tidak terbukti, serta tidak ada pelanggaran hukum yang jelas.
Karena itu, menurut Said Didu, unsur hukum dalam kasus Tom Lembong terkesan direkayasa.
Poin pertama, kata dia, unsur pelanggaran hukum diarahkan pada kerja sama BUMN dengan pihak swasta.
Padahal, menurutnya, hampir seluruh BUMN pasti bermitra dengan swasta karena menjadi bagian dari kewenangan perusahaan milik negara.
Poin kedua, tentang kerugian negara, Said Didu menilai jaksa memaksakan alasan dengan menyebut keuntungan pihak swasta dalam kerja sama tersebut sebagai kerugian negara, meskipun perusahaan swasta itu tidak dijerat hukum.
Poin ketiga, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipaksakan karena Tom Lembong tidak pernah menerima uang sepeser pun, tetapi keuntungan swasta dijadikan dasar.
Said Didu berpendapat, bila logika ini digunakan, maka semua pejabat yang pernah memberi penugasan ke BUMN harus dipidana dengan pasal serupa.
Ia mencontohkan kebijakan impor gula oleh Menteri Perdagangan, pembangunan kereta cepat oleh PT KAI, proyek IKN, pembangunan jalan tol BUMN Konstruksi, pengadaan BBM Pertamina, pembelian listrik swasta PLN, hingga kerja sama Telkom dengan GoTo.
Said Didu juga menyinggung sewa pesawat Garuda untuk haji, serta impor pangan seperti gula, beras, daging, garam, hingga kedelai yang dikerjakan BUMN.
“Dengan hukuman 4,5 tahun ke Tom Lembong dg kasus demikian maka dg kasus-kasus lain, maka kira-kira Jokowi dihukum berapa tahun atas kasus yg serupa ?” tulis Said Didu dalam unggahannya.
Di akhir pernyataannya, Said Didu berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto mau turun tangan membenahi praktik hukum yang dinilai menyimpang ini.
“Semoga Presiden Prabowo masih memiliki keinginan untuk selamatkan bangsa Indonesia,” tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

