Repelita Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma kembali mempertanyakan kejanggalan dalam data pendidikan Presiden Joko Widodo.
Ia menyoroti ketidaksesuaian waktu antara pelaksanaan kuliah kerja nyata dan tanggal wisuda Jokowi yang tercantum dalam dokumen ijazah.
Menurut Tifa, Bareskrim menyebut KKN Jokowi terjadi pada akhir 1983, sedangkan Jokowi sendiri dalam pernyataannya menyebut awal 1985.
Ia menganggap tidak masuk akal jika seseorang melaksanakan KKN di awal 1985 lalu sudah bisa mengikuti wisuda pada November di tahun yang sama.
Temuan itu disebutnya sebagai bentuk inkonsistensi yang perlu diuji dalam proses klarifikasi.
Tifa mengungkapkan bahwa dirinya meneliti keaslian ijazah Jokowi bukan hanya melalui dokumen, tapi juga berdasarkan perilaku, pernyataan verbal, dan data sains yang dapat diverifikasi secara digital.
Ia menyebut data yang beredar di dunia digital bisa menjadi bagian dari bukti ilmiah.
Jokowi sebelumnya telah melaporkan Tifa bersama empat nama lainnya ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pemalsuan ijazah.
Laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Barang bukti yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian meliputi flashdisk berisi konten media sosial, fotokopi ijazah, legalisir, sampul skripsi, dan lembar pengesahan.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Polda Metro Jaya juga tengah menangani laporan serupa yang berkaitan dengan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

