
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong langsung memberikan tanggapan usai dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan dalam perkara korupsi impor gula.
Tom menekankan bahwa yang terpenting baginya adalah majelis hakim tidak menemukan unsur niat jahat dalam perbuatannya.
“Paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting.
Dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat,” ujar Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.
Ia juga menyoroti adanya hal janggal dalam jalannya persidangan.
Menurut Tom, vonis hakim yang menyebut dirinya melanggar aturan saat mengeluarkan izin impor gula telah mengabaikan kewenangan menteri.
“Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting,” kata Tom.
Tom menyatakan akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya bersama tim penasehat hukumnya.
“Tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” lanjut Tom.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Tipikor Jakarta memutuskan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan.
Selain hukuman badan, Tom diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan bila tak dibayar.
Tom diputus bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim tak mewajibkan Tom membayar uang pengganti karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.
Hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan iPad dan Macbook milik Tom yang sempat disita, serta membayar ongkos perkara sebesar Rp10.000.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

