Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Dosen Ilmu Hukum Pembunuh Suami Divonis 18 Tahun

Dosen Ilmu Hukum Pembunuh Suami Divonis 18 Tahun

Repelita Medan - Tiromsi Sitanggang, seorang notaris yang juga berprofesi sebagai dosen hukum, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Tiromsi dinyatakan bersalah telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.

Vonis ini dibacakan pada Kamis 17 Juli 2025 di ruang sidang Cakra 4, dengan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Eti Astuti menyebut unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP telah terpenuhi.

Namun, majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan hukuman mati karena mempertimbangkan usia Tiromsi yang sudah lanjut serta perannya sebagai penopang ekonomi keluarga.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menjadi sorotan publik, dan ia tidak menunjukkan penyesalan,” ujar hakim Eti di hadapan anggota majelis Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra.

Jaksa Penuntut Umum Syarifah dan Risnawati Ginting dari Kejari Medan sebelumnya menuntut Tiromsi dengan pidana mati.

Jaksa meyakini Tiromsi sengaja merancang kematian suaminya agar bisa mencairkan klaim asuransi jiwa sebesar Rp500 juta dari PT Prudential Life Assurance.

Dalam dakwaan, Tiromsi mulai mempersiapkan rencana sejak Februari 2024 dengan cara mendaftarkan suaminya sebagai pemegang polis asuransi tanpa sepengetahuan korban.

Ia juga disebut sengaja mengatur jadwal pemeriksaan kesehatan korban.

Pada 22 Maret 2024, Rusman ditemukan sudah tidak bernyawa di rumahnya di kawasan Medan Helvetia.

Tiromsi diduga bekerja sama dengan Grippa Sihotang, yang hingga kini masih buron, serta memerintahkan stafnya untuk meninggalkan rumah sebelum kejadian berlangsung.

Korban sempat dibawa ke RS Advent Medan.

Kepada petugas rumah sakit, Tiromsi mengklaim suaminya meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

Namun pihak keluarga merasa janggal dengan luka di kepala korban dan meminta autopsi, meski sempat ditolak oleh Tiromsi.

Hasil autopsi memastikan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul disertai mati lemas.

Petugas juga menemukan bercak darah di dalam kamar yang memperkuat dugaan adanya tindakan pembunuhan.

Usai pembacaan vonis, jaksa dan tim kuasa hukum Tiromsi masih mempertimbangkan langkah banding dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Perkara ini menarik perhatian luas karena menjerat sosok berpendidikan tinggi yang justru didakwa membunuh pasangan hidupnya sendiri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved