
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengungkap bahwa dirinya sudah menjadi sasaran penyidikan Kejaksaan terkait kasus impor gula sejak akhir 2024.
Hal tersebut diungkapkan saat sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang digelar Selasa, 1 Juli 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tom diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp 578 miliar.
Dalam persidangan, Tom menyampaikan bahwa ia mulai dibidik penyidik setelah resmi bergabung sebagai tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu pada Pilpres 2024.
Surat perintah penyidikan atas kasusnya telah terbit sejak saat itu, menandai proses hukum sudah masuk tahap penyidikan.
Selama masa kampanye dan setelahnya, ia mendapat kabar bahwa kasus tersebut terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung.
Tom pertama kali diperiksa sebagai saksi pada Oktober 2024.
Pemeriksaan berlangsung sekitar empat minggu, dengan fokus pada kebijakan impor gula selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Ia mengaku menjawab pertanyaan secara normatif mengingat peristiwa tersebut sudah hampir sepuluh tahun berlalu.
Tak lama setelah masa transisi kepemimpinan presiden selesai, Tom dinyatakan tersangka dan langsung ditahan.
Jaksa menuduh Tom menyetujui impor gula tanpa koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang besar dan unsur politik terkait dukungan Pilpres. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

