Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hotman Paris Beberkan Belasan Pejabat Setuju Impor Gula Era Tom Lembong

 Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Tony Wijaya Pada Kasus Dugaan Korupsi Impor  Gula - TribunNews.com

Repelita Jakarta - Pengacara terdakwa kasus korupsi impor gula Tonny Wijaya, Hotman Paris, mengungkap bahwa belasan pejabat lintas kementerian menyetujui impor gula mentah pada masa jabatan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Tonny, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), menjadi tersangka bersama Tom dalam perkara tersebut.

Hotman menyatakan keputusan impor gula mentah berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 Desember 2015.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, serta 13 pejabat kementerian lainnya.

Ia menunjukkan salinan risalah rapat koordinasi yang dijadikan dasar pelaksanaan impor gula.

Semua pihak hadir menyatakan setuju tanpa keberatan terhadap impor gula mentah.

Hotman menilai para terdakwa seharusnya dibebaskan dari tuduhan korupsi karena impor gula dilakukan dalam kondisi darurat dan melalui rapat koordinasi resmi.

Ia merujuk pada Pasal 28 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117 yang memperbolehkan pengecualian izin impor dalam situasi tidak normal.

PT PPI ditugaskan mengimpor 200 ribu ton gula, tetapi karena kondisi keuangan perusahaan yang buruk, kerja sama dengan swasta dilakukan.

PT PPI saat itu mengalami kolektibilitas lima atau kol 5 dan memiliki utang hampir Rp 2 triliun.

Hotman membacakan notulensi rapat yang memperlihatkan dukungan Kementerian Pertanian dan Perindustrian atas impor gula mentah.

Menteri Pertanian kala itu menyatakan impor gula mentah lebih menguntungkan bagi industri dalam negeri.

Hotman membantah tudingan jaksa soal tidak adanya izin dari Kementerian Perindustrian dengan menunjukkan dokumen resmi sebagai bukti.

Ia menilai dakwaan jaksa tidak berlandaskan fakta karena proses impor sudah melalui persetujuan bersama lintas kementerian.

Mengenai tuduhan kerugian negara, Hotman menegaskan tidak bisa dihitung berdasarkan perbedaan tarif impor antara gula mentah dan gula jadi.

Menurutnya, impor gula mentah belum dikenakan pajak karena belum masuk ke dalam negeri sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.

Hotman Paris meminta agar kasus ini dipertimbangkan ulang berdasarkan fakta rapat koordinasi yang sudah ada. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved