Repelita Jakarta - Forum Purnawirawan TNI kembali mendesak DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Para purnawirawan menilai Gibran telah memenuhi syarat pemakzulan berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, termasuk dugaan korupsi, tindakan tercela yang merusak martabat jabatan, dan ketidaksesuaian syarat sebagai wakil presiden.
Namun, Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, menilai desakan itu merupakan kehendak sepihak yang tidak mewakili suara mayoritas.
Menurut Andi, Gibran adalah putra muda yang dipilih oleh 58 persen pemilih dalam Pilpres 2024 dan merupakan pasangan satu paket dengan Presiden Prabowo Subianto.
Andi mempertanyakan alasan mendesak pemakzulan dan menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Gibran melakukan korupsi atau pengkhianatan.
Ia menegaskan sistem presidensial di Indonesia mengikat pasangan calon sebagai satu kesatuan sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan.
Forum Purnawirawan TNI mengaku sudah melayangkan surat ke DPR dan MPR, namun belum mendapatkan respons resmi.
Mereka menuntut DPR segera menjalankan fungsi pengawasan dan menanggapi permohonan pemakzulan tersebut.
Perbedaan pandangan antara purnawirawan dan pendukung Gibran menambah ketegangan politik saat ini.
Proses selanjutnya menunggu langkah DPR untuk menindaklanjuti desakan yang ada. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok