Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Rp 578 Miliar, Disambut Riuh Pendukung di Pengadilan

Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tiba disambut pendukungnya saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025, untuk menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Kedatangannya disambut puluhan simpatisan, mayoritas ibu-ibu, yang sudah lebih dulu memenuhi ruang sidang sejak sebelum pukul 14.00 WIB.

Mereka mengenakan kaos dan pin bertuliskan dukungan terhadap Tom, bahkan membawa pamflet yang menyerukan pembebasannya.

Sekitar pukul 14.15 WIB, Tom tiba di ruang sidang Kusumah Atmadja dengan pengawalan dari Kejaksaan Agung.

Sesampainya di lokasi, ia langsung disambut oleh sang istri, Francisca Wihardja, yang telah menunggunya di pintu masuk ruang sidang.

Saat petugas melepaskan borgol dan rompi tahanan, Tom tersenyum ramah ke arah media dan pengunjung sidang.

Francisca lalu menggandeng tangan suaminya dan berjalan bersamanya menuju kursi terdakwa.

Beberapa simpatisan kemudian meneriakkan dukungan.

Hidup Tom Lembong! seru salah seorang ibu, disambut teriakan serupa dari lainnya.

Ruang sidang sempat dipenuhi suara sorakan dan kilatan kamera, karena simpatisan dan wartawan mendekat ke arah Tom.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai Tom melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya pihak lain dan korporasi, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Salah satu poin dakwaan yang disoroti jaksa adalah kebijakan Tom menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengatur harga gula nasional, alih-alih mempercayakan mekanisme itu kepada perusahaan BUMN yang seharusnya lebih berwenang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved