
Repelita Jakarta - Sutradara film Sayap-sayap Patah, Denny Siregar, melontarkan keheranannya terkait putusan yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Pada Jumat 18 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Melalui unggahan di X @Dennysiregar7 pada 19 Juli 2025, Denny menilai hukuman itu terkesan menjatuhkan Tom hanya karena kebijakan ekonominya yang mengedepankan kapitalisme.
Karena itu, Denny mempertanyakan apakah Indonesia kini justru menerapkan pola ekonomi komunis yang mengatur semua sektor ekonomi demi pemerataan kelas.
Gak paham saya, apa kita ini menerapkan ekonomi komunis ya?
Kasus Tom Lembong bermula dari dakwaan korupsi impor gula yang menjeratnya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom bersalah melanggar ketentuan hukum terkait kebijakan impor.
Atas pelanggaran itu, Tom dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjelaskan tindakan Tom bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut memancing dukungan dari sebagian publik yang menduga ada nuansa politis di balik perkara ini.
Pegiat media sosial Jhon Sitorus, yang hadir menyaksikan langsung sidang putusan, mengunggah video kerumunan simpatisan yang bersuara lantang mendukung Tom Lembong.
Kalau benar Tom Lembong korupsi, mengapa sebanyak itu yang mendukung persidangannya? Rekayasa hukum boleh bertindak sesukanya, tetapi hati nurani masyarakat selalu berkata jujur jika Tom Lembong memang layak diperjuangkan karena bersih dan tidak menerima uang sepeserpun.
Dalam video tersebut, ratusan pendukung meneriakkan tuntutan pembebasan Tom Lembong di area Pengadilan Tipikor.
Free, free, Tom Lembong. Free, free, Tom Lembong!
Tom Lembong keluar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Ia sempat berhenti untuk menyapa para pendukung sebelum digiring keluar area pengadilan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

