Repelita Jakarta - Pegiat media sosial John Sitorus angkat suara tidak lama setelah Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Reaksi cepat datang dari John Sitorus melalui unggahan di akun X miliknya pada Jumat, 18 Juli 2025.
“Breaking News,” tulis John Sitorus.
“Tom Lembong DIVONIS 4,5 tahun dalam kasus Impor Gula dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.
Di akhir cuitannya, John Sitorus menuliskan kekecewaan atas hukuman yang dijatuhkan pada Tom Lembong.
“RIP keadilan di Negeri ini,” tulisnya.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait impor gula sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hakim juga menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan vonis.
Yang memberatkan, Tom Lembong saat menjabat menteri dinilai lebih mengutamakan ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi demokrasi.
Sementara yang meringankan, Tom Lembong belum pernah dipidana, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap kooperatif selama proses hukum, serta menitipkan uang pengganti saat penyidikan.
Atas putusan ini, Tom Lembong menyatakan pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sidang vonis tersebut turut disaksikan Rocky Gerung, Refly Harun, Saut Situmorang, dan Anies Baswedan yang hadir bergantian sejak pukul 14.00 WIB dan duduk di barisan depan ruang sidang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

