
Repelita Jakarta - Pengamat pemilu Titi Anggraini menyoroti ketidakadilan penegakan hukum antara pejabat dan penyelenggara pemilu dengan menyinggung vonis 4,5 tahun penjara yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Titi membandingkan kasus Tom Lembong dengan pelanggaran aturan keterwakilan perempuan oleh Komisi Pemilihan Umum pada Pemilu 2024.
Menurutnya, Tom Lembong dihukum karena dinilai lalai dalam kebijakan impor gula meski tidak terbukti memperkaya diri.
Sedangkan KPU, kata Titi, justru secara kolektif melanggar aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif tetapi luput dari sanksi.
“Lah itu KPU pada Pemilu 2024 secara sengaja dan berjamaah mengabaikan UU Pemilu dan Putusan MA soal keterwakilan perempuan dalam pencalonan, akhirnya hasil pemilu di Dapil 6 DPRD Gorontalo dibatalkan," tulis Titi melalui akun X pada Minggu, 20 Juli 2025.
Titi mengingatkan putusan Mahkamah Agung membatalkan hasil pemilu di Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo karena kuota 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.
Ia menyebut pelanggaran itu membuat negara harus mengeluarkan biaya besar untuk pemungutan suara ulang.
Titi berpendapat ketidakpatuhan KPU harus diikuti dengan sanksi agar memberi efek jera.
Baginya, keadilan hukum harus dirasakan semua pihak tanpa terkecuali.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

