Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan belum dapat menetapkan M Riza Chalid sebagai buronan sebelum pemanggilan resmi dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supariatna menjelaskan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan memanggil Riza Chalid pada pekan ini.
Jika mangkir, barulah status DPO atau red notice dapat diajukan ke Interpol.
Riza Chalid termasuk dari 18 orang tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina subholding dengan nilai kerugian negara Rp 285 triliun pada periode 2018 hingga 2023.
Saat ini, Riza Chalid disebut berada di Malaysia setelah sebelumnya terdeteksi di Singapura.
Anang menyebut pemanggilan ini merupakan langkah prosedural yang harus dilalui.
"Kami dari kejaksaan akan melakukan secara prosedur, terutama terkait dengan pemanggilan MRC ini. Dan rencana penyidik akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (Riza Chalid) pekan ini," ujar Anang di Jakarta, Sabtu, 19 Juli 2025.
Ia menambahkan, pihak imigrasi telah memberikan informasi terkait lokasi terakhir Riza Chalid, meski titik pastinya masih belum bisa dipastikan.
"Yang jelas kami sudah tahu posisinya di mana. Beberapa informasi sudah kita dapatkan dari pihak imigrasi. Dan kita sedang berusaha untuk bagaimana caranya agar yang bersangkutan datang ke penyidikan untuk diperiksa sebagai tersangka," lanjutnya.
Kejagung juga telah memastikan Riza Chalid masih berstatus Warga Negara Indonesia.
Anang menegaskan, semua jalur hukum masih terbuka untuk membawa pulang Riza Chalid jika pemanggilan diabaikan.
Opsi penetapan DPO hingga red notice pun disiapkan bila pemanggilan tak diindahkan.
"Semuanya itu dalam proses, yang jelas kita harus melakukan sesuai dengan tahapan-tahapan. Dan semuanya harus kita lakukan sesuai dengan aturan," tegas Anang.
Dalam kasus ini, 17 tersangka lain sudah mendekam di penjara.
Salah satunya adalah anak kandung Riza Chalid, M Kerry Andrianto Riza.
Satu-satunya yang belum ditahan hanya Riza Chalid karena berada di luar negeri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

