
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ikut buka suara menanggapi vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula.
Lukman mengusulkan agar para pakar hukum mengadakan eksaminasi putusan tersebut supaya publik mendapat penjelasan menyeluruh.
Menurutnya, langkah ini penting sebagai ruang akademik untuk menguji terbuka apakah dasar hukum vonis sudah sesuai dengan prinsip keadilan.
Putusan terhadap Tom Lembong ramai diperbincangkan karena ia dianggap tidak mengambil keuntungan pribadi, tetapi tetap dipidana.
Hal itu memunculkan pertanyaan apakah kebijakan yang keliru tanpa niat korupsi layak dikenakan pasal korupsi.
Lukman menilai eksaminasi akan membuat masyarakat tidak hanya menilai secara emosional, tetapi juga paham logika pertimbangan hakim.
“Publik perlu diedukasi atas putusan hukum yang timbulkan kontroversi di tengah masyarakat,” tulisnya di akun X pada Minggu, 20 Juli 2025.
Ia berharap hasil eksaminasi bisa membantu masyarakat melihat persoalan lebih objektif dan memperkuat kepercayaan pada hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

