Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tiga Skema Pemakzulan Gibran Dibuka, DPR Dinilai Mainkan Surat Jadi Alat Tawar

Repelita Jakarta - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dan menjadi bahan perbincangan publik.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menilai ada tiga jalur yang memungkinkan terjadinya pemakzulan terhadap Gibran.

Menurut Hendri, skema pertama adalah pengunduran diri secara sukarela oleh Gibran dari jabatannya.

Skenario kedua, lanjutnya, adalah melalui proses konstitusional yang panjang dan memerlukan momentum politik yang tepat.

“Bisa saja Mas Gibran mundur secara sukarela itu satu, atau yang kedua melalui jalan konstitusi namun membutuhkan proses yang panjang dan menunggu momentum tepat,” ucap Hendri pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa skema ketiga dapat ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi.

Dalam skenario ini, MK disebut berpotensi mengeluarkan putusan yang memberi ruang bagi presiden untuk mengganti wakil presidennya.

“Misalnya, ada permohonan ke MK bahwa bila presiden tidak nyaman dengan wakil presidennya demi kelangsungan negara, atau dalam keadaan terdesak, presiden berhak mengganti wakil presiden,” jelasnya.

Ia menyebut skenario ini bukan mustahil terjadi, mengingat MK sebelumnya pernah mengeluarkan Putusan Nomor 90 Tahun 2023 yang dianggap penuh kontroversi.

Hendri menilai kemungkinan keputusan serupa bisa kembali muncul tanpa proses persidangan terbuka.

Selain itu, ia juga mengomentari alasan mengapa surat pemakzulan Gibran yang diajukan Forum Purnawirawan TNI belum juga dibacakan di DPR.

Menurutnya, dokumen tersebut bisa saja dijadikan alat tawar politik terhadap Gibran agar mengikuti arahan politik tertentu.

“Surat ini bisa jadi alat tawar-menawar supaya wapres ini mengikuti Pak Prabowo lah. Pada saatnya momennya tiba, surat ini bisa digunakan untuk memakzulkan Mas Gibran,” ungkapnya.

Ia juga melihat adanya kalkulasi politik di antara partai-partai di DPR yang masih mempertimbangkan sosok pengganti Gibran jika proses pemakzulan benar-benar berjalan.

“Kalau Mas Gibran dimakzulkan, harus ada tindak lanjut. Siapa penggantinya? Apakah dari salah satu partai politik? Saya rasa sampai ada kesepakatan siapa yang akan menjadi wakil presiden pengganti, saya rasa surat itu tidak akan dibacakan oleh DPR,” tutup Hendri. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved