
Repelita Jakarta - Penyesalan mendalam terlihat dari Adhi Kismanto, Staf Ahli Komunikasi dan Digital yang kini menjadi terdakwa dalam perkara pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Adhi mengungkapkan kesedihan karena kasus ini berdampak pada keluarganya, terutama sang istri yang saat itu tengah hamil tua.
Pernyataan tersebut disampaikan Adhi saat menjalani pemeriksaan terdakwa klaster koordinator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.
Kuasa hukum menanyakan apakah saat penangkapan Adhi, sang istri sedang hamil besar.
Adhi menjawab bahwa istrinya melahirkan pada Januari 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak sempat menyaksikan maupun mengadzankan kelahiran anaknya.
Saat ditanya soal aset yang disita, Adhi menyatakan setelah penangkapan dirinya tidak memiliki apa-apa, termasuk rumah yang kini tidak lagi dimilikinya.
Ia juga menceritakan keluarganya sempat mengalami banjir setinggi leher, dengan istri dan bayi mereka di dalamnya, sementara ia tidak punya harta apapun.
Ketika ditanya bagaimana keluarganya bertahan hidup, Adhi menjawab tidak tahu dan tidak ada penghasilan pasif, serta istrinya tidak terbuka soal sumber uang.
Kini keluarganya tinggal bersama orang tua Adhi.
Dalam perkara ini, Adhi didakwa menerima uang senilai Rp16 miliar yang digunakan untuk membeli berbagai aset.
Persidangan kasus ini dibagi menjadi empat klaster terdakwa.
Klaster pertama adalah koordinator yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua melibatkan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika, antara lain Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, dan lainnya.
Klaster ketiga adalah agen situs judi online dengan terdakwa seperti Muchlis, Deny Maryono, dan beberapa nama lainnya.
Sedangkan klaster keempat terkait tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang kini menjabat Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga muncul dalam surat dakwaan terkait dugaan penjagaan situs judi online tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

