Repelita Jakarta - Putusan hukuman penjara 4,5 tahun bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai sorotan keras, salah satunya datang dari mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.
Said Didu secara tegas mempertanyakan logika putusan Majelis Hakim dalam perkara impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.
Ia menilai, jika vonis itu dijadikan dasar hukum, maka berbagai kebijakan di masa Presiden Joko Widodo juga bisa dinilai sama-sama merugikan negara.
Said menyoroti bahwa salah satu alasan hakim memutus bersalah adalah karena negara dinilai rugi akibat keuntungan yang didapat pihak swasta yang bekerja sama dengan BUMN.
Menurutnya, logika ini berbahaya karena hampir semua proyek besar era Jokowi melibatkan kemitraan BUMN dengan swasta.
Ia mencontohkan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, pembangunan jalan tol, dan berbagai bandara yang keuntungannya pasti juga dinikmati pihak swasta.
Kalau memakai logika ini, kata Said, maka mantan Presiden Jokowi pun bisa dituduh merugikan negara hanya karena swasta mendapat untung.
Said juga menjelaskan bahwa kebijakan impor gula bukan sepenuhnya kewenangan Menteri Perdagangan.
Ia menegaskan urusan kerja sama BUMN dengan swasta adalah ranah Kementerian BUMN, bukan Kementerian Perdagangan.
Ia heran Tom Lembong dijatuhi hukuman padahal kebijakan tersebut tidak diambil sendirian.
Poin lain yang dianggap janggal adalah tidak adanya niat jahat atau keuntungan pribadi yang diterima Tom Lembong.
Said mengingatkan, biasanya kasus korupsi selalu melibatkan aliran dana ke pejabat atau gratifikasi.
Namun di perkara ini, tidak ditemukan bukti kickback.
Menurutnya, hal ini justru membuka celah kriminalisasi kebijakan yang bisa membuat para pejabat takut mengambil keputusan.
Pernyataan serupa disampaikan tim kuasa hukum Tom Lembong.
Mereka menyebut hakim hanya menyalin tuntutan jaksa dan mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
Dalam persidangan, para ahli juga sudah menegaskan kebijakan impor gula tidak melanggar aturan.
Kuasa hukum menilai banyak kesaksian saksi yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan, tapi tetap diabaikan hakim.
Mereka juga menilai logika vonis bisa membahayakan birokrasi di masa depan karena menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat.
Jika kebijakan pejabat selalu bisa dibawa ke ranah pidana tanpa niat jahat dan keuntungan pribadi, maka roda pemerintahan bisa macet.
Tim hukum memastikan akan mengajukan banding atas putusan ini.
Mereka menegaskan perjuangan ini bukan hanya demi Tom Lembong, tetapi juga untuk menjaga kepastian hukum agar para pejabat tidak dihukum hanya karena kebijakan yang menimbulkan keuntungan bagi pihak swasta dalam proyek sah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

