Repelita Singapura - Pemerintah Singapura menjatuhkan denda sebesar S$27,5 juta atau sekitar Rp350 miliar kepada sembilan lembaga keuangan atas kelalaian dalam mencegah praktik pencucian uang.
Langkah ini dilakukan setelah penyelidikan panjang terhadap kasus pencucian uang senilai S$3 miliar yang terungkap sejak 2023.
Beberapa bank besar termasuk yang dikenai sanksi, di antaranya cabang Credit Suisse Singapura dengan denda tertinggi mencapai S$5,8 juta.
UBS Group AG dan Citigroup Inc. juga turut didenda karena dinilai gagal menjalankan pengendalian anti pencucian uang secara optimal.
Otoritas Moneter Singapura (MAS) menyatakan bahwa sanksi ini merupakan yang terbesar sejak penindakan terhadap kasus 1MDB pada 2016 lalu.
Pemerintah menegaskan bahwa investigasi yang berlangsung selama dua tahun ini bertujuan memulihkan kredibilitas sektor keuangan Singapura yang tercoreng oleh skandal internasional.
Kasus ini melibatkan kelompok pelaku asal China yang menyelundupkan dana hasil kejahatan termasuk penipuan dan judi online ke Singapura.
Dana tersebut kemudian disalurkan melalui instrumen investasi seperti properti, kendaraan mewah, aset kripto, hingga surat berharga.
MAS telah menyita aset senilai sekitar S$3 miliar dan menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah individu dan institusi.
Sebanyak empat orang juga dijatuhi larangan bekerja di sektor keuangan selama tiga hingga enam tahun.
Sepuluh warga negara China yang dikenal sebagai geng Fujian telah ditangkap dalam kaitannya dengan kasus ini.
Sementara itu, dua mantan bankir turut didakwa pada 2024 atas keterlibatan mereka dalam transaksi mencurigakan tersebut.
MAS menyatakan bahwa pelanggaran terjadi karena lemahnya implementasi sistem pengawasan internal di sejumlah lembaga keuangan.
United Overseas Bank Ltd. dan manajer aset Blue Ocean mengaku telah melakukan langkah-langkah korektif terhadap sistem mereka.
Singapura kini memperketat pengawasan terhadap industri keuangan dan meninjau ulang kebijakan untuk mencegah kejadian serupa.
Negara kota ini sebelumnya menjadi salah satu pusat keuangan global dengan aset kelolaan mencapai S$5,41 triliun pada 2023.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok