Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sidang UU TNI, Dosen UI Balik Tanya Mahasiswanya Usai Disindir Soal Beda Keterangan

Guru Besar FHUI Satya Arinanto saat menjadi ahli untuk DPR-RI dalam sidang uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Repelita Jakarta - Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto, memberikan tanggapan kepada Muhammad Fawwaz yang merupakan mahasiswanya sekaligus pemohon perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025 terkait UU TNI dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 21 Juli 2025.

Satya menanggapi pertanyaan Fawwaz yang menyebut keterangannya di sidang berbeda dengan materi yang dia sampaikan di kelas.

Ia lebih dulu menegaskan bahwa dirinya tidak merasa pernah menyampaikan materi yang bertolak belakang dengan pendapatnya sebagai ahli DPR-RI.

Satya juga menyebut tidak ingat secara detail siapa saja yang mengikuti kelasnya karena jumlah mahasiswa cukup banyak.

Ia menjelaskan bahwa materi mengenai Hak Asasi Manusia dan good governance tidak pernah membahas teori perundang-undangan secara mendalam.

Satya mengingatkan Fawwaz agar tidak membangun narasi seolah-olah dirinya menyampaikan hal berbeda antara di kelas dan di ruang sidang.

Menurutnya, soal kedudukan hukum pemohon dalam perkara tersebut tidak ada kaitan langsung dengan materi perkuliahan yang pernah dia ajarkan.

Ia meminta Fawwaz menunjukkan bukti materi kuliah yang dinilai berlawanan dengan keterangan yang disampaikan dalam sidang.

Satya menegaskan bahwa ia tidak pernah secara langsung mengajarkan materi partisipasi publik, melainkan mahasiswa diminta menganalisis dan mempresentasikan materi terkait HAM dan perundang-undangan domestik.

Dalam jalannya sidang, Fawwaz menyoroti pernyataan Satya yang menilai pemohon uji formil UU TNI tidak memiliki legal standing.

Fawwaz berpendapat bahwa Satya pernah mengajarkan mata kuliah yang membahas Hak Sipil dan Politik, yang mendukung adanya kedudukan hukum bagi masyarakat dalam menguji formil suatu undang-undang.

Uji formil UU TNI di MK sendiri mempersoalkan proses penyusunan undang-undang yang dinilai tidak memenuhi aturan.

Para pemohon menilai terdapat pelanggaran terhadap beberapa asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Beberapa asas yang dipersoalkan di antaranya asas kejelasan tujuan, asas lembaga pembentuk yang tepat, asas kesesuaian jenis dan materi muatan, asas pelaksanaan yang efektif, asas kebermanfaatan, asas kejelasan rumusan, serta asas keterbukaan.

Asas keterbukaan sendiri mengharuskan agar penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan secara terbuka sejak tahap perencanaan hingga pengundangan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memberikan saran dan pendapat seluas-luasnya dalam setiap tahap pembentukan aturan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved