Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sidang Tipikor Makin Panas! Hasto Balas Tuntutan KPK Lewat Duplik Tajam!

 Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.

Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menjalani sidang lanjutan.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan duplik, yaitu jawaban atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Duplik tersebut dituangkan dalam sebuah buku berwarna hitam merah setebal 48 halaman dengan judul Duplik Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDIP di sampul depannya.

Hasto menegaskan bahwa duplik ini ia susun dengan matang sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang ia sebut sebagai rekayasa hukum dan tindakan sewenang-wenang.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa terlibat suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019 sampai 2024 yang menyeret nama Harun Masiku.

Ia juga diduga melakukan perintangan penyidikan oleh KPK.

Jaksa menyebut Hasto ikut menyerahkan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar 600 juta rupiah kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ia juga disebut memerintahkan staf merendam ponsel milik Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Hasto diduga menggunakan nomor luar negeri dan nama samaran untuk berkomunikasi dengan Harun.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dengan hukuman penjara tujuh tahun, denda 600 juta rupiah, serta subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan obstruction of justice dengan melanggar pasal 21 dan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor beserta aturan KUHP terkait.

Menanggapi tuntutan itu, Hasto membantah keras.

Ia menilai proses hukum yang menjeratnya penuh rekayasa dan bertujuan membungkam sikap politiknya dalam membela demokrasi.

Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, menegaskan pihaknya siap membongkar 16 poin dakwaan Jaksa dalam duplik dan membuktikan tuntutan KPK tidak berdasar.

Sidang duplik ini disebut menjadi babak penting untuk membuka fakta-fakta baru di persidangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved