Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Siap Diperiksa Berjam-jam, Dokter Tifa: Apa Artinya jika Ijazah Jokowi Tak Dihadirkan?


Repelita Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma menyatakan dirinya siap diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ia mengaku siap secara mental menghadapi proses pemeriksaan yang berlangsung lama.

Saya sebetulnya hari ini pun juga siap untuk diperiksa berjam-jam.

Saya sudah siap mental.

Namun, Tifa menilai pemeriksaannya tidak berarti tanpa kehadiran dokumen utama berupa ijazah Jokowi.

Apa artinya 68 pertanyaan itu saya jawab kalau obyek utamanya, yaitu ijazahnya enggak hadir di sini.

Tifa hadir memenuhi undangan klarifikasi yang sebelumnya dilimpahkan dari Polres ke Polda Metro Jaya.

Undangan itu menyangkut laporan-laporan berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.

Menurut Tifa, klarifikasi yang dilakukan pihak kepolisian melalui 68 pertanyaan seharusnya berfokus pada dokumen yang dipermasalahkan.

Tapi saya sebagai pihak yang diundang kan saya juga membutuhkan klarifikasi juga kan begitu kan.

Nah klarifikasi yang paling utama tentu saja adalah ya ijazahnya ya kan.

Sebab, semua 68 pertanyaan itu melingkupi ijazah tersebut.

Ia menyatakan pemeriksaan akan relevan jika dokumen ijazah dihadirkan secara langsung.

Jika ada di atas meja, maka pembahasan bisa langsung difokuskan dan konkret.

Dan itu akan relevan dengan pertanyaan yang diajukan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan tudingan terkait ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat pada Rabu 30 April 2025 dan teregistrasi secara resmi di kepolisian.

Dalam kronologi pelaporan, tercantum lima nama yang disebut dalam laporan tersebut.

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Meski begitu, status para terlapor masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditetapkan tersangka.

Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima sejumlah barang bukti dari pihak pelapor.

Di antaranya satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube dan konten media sosial X.

Termasuk juga salinan fotokopi ijazah beserta legalisir, sampul skripsi, dan lembar pengesahan.

Dalam perkara ini, pasal yang digunakan mencakup sejumlah ketentuan pidana dan Undang-Undang ITE.

Antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1, dan Pasal 32 junto Pasal 48 ayat 1 UU ITE.

Polisi juga menangani beberapa laporan lain dengan objek serupa terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

Total terdapat dua obyek utama yang kini tengah didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved