Repelita Jakarta - Roy Suryo menyoroti sejumlah aspek teknis dalam gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.
Gelar perkara tersebut berlangsung di Bareskrim Polri pada Rabu 9 Juli 2025.
Roy menyebut gelar perkara khusus ini diharapkan memperbaiki kekeliruan dari gelar perkara sebelumnya yang dilakukan pada 22 Mei 2025.
Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap dokumen seperti tahun pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata, bukti pembayaran SPP, formulir heregistrasi, serta keabsahan dan kesamaan dokumen ijazah.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA sebagai pelapor juga menyatakan keberatan atas proses gelar perkara terdahulu.
Menurut mereka, pelapor tidak dilibatkan secara langsung dan hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sistem peradilan pidana terpadu.
Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah menyatakan keberatan tersebut mencakup prosedur penyelidikan yang dianggap tidak sesuai KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Ia menilai pembuktian yang dilakukan tidak transparan dan menyimpang dari fakta hukum yang objektif.
Rismon Sianipar juga hadir dalam forum tersebut sebagai saksi ahli dari pihak TPUA.
Sebagai ahli digital forensik, Rismon menelusuri aspek teknis dalam dokumen yang diduga palsu.
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam laporan terhadap ijazah Jokowi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa uji laboratorium menunjukkan keidentikan ijazah Jokowi dengan tiga rekannya di Fakultas Kehutanan UGM.
Pemeriksaan meliputi bahan kertas, jenis tinta, teknik pencetakan, serta tanda tangan pejabat kampus.
Digital forensik disebut memiliki peran penting dalam perkara yang menyangkut dokumen seperti ini.
Sebagai cabang ilmu forensik, digital forensik berfungsi mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data digital untuk digunakan sebagai alat bukti hukum.
Ilmu ini memungkinkan penyidik memulihkan data yang hilang atau rusak secara sistematis agar sah dipakai di pengadilan.
Lima tahapan utama dalam digital forensik terdiri dari identifikasi, pengamanan, analisis, dokumentasi, dan pelaporan.
Dengan makin banyaknya kasus siber dan penggunaan dokumen elektronik, digital forensik menjadi komponen krusial dalam proses hukum modern.
Hal ini berlaku pula dalam perkara ijazah Jokowi yang kini ditangani dengan mengandalkan data elektronik sebagai bagian dari pembuktian. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

