
Repelita Sukabumi - Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, resmi mendekam di sel tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin 28 Juli 2025.
Penahanan Heni dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025 lalu terkait dugaan korupsi dana desa dengan nilai mencapai Rp 500 juta.
Dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk menunjang gaya hidup sang kepala desa di luar kebutuhan operasional pemerintahan.
Selain itu, Heni Mulyani juga diduga nekat menjual salah satu aset desa berupa bangunan Posyandu demi mendapatkan uang tambahan yang tidak pernah tercatat untuk kas desa.
Momen Heni mengenakan rompi tahanan berwarna oranye pun menarik perhatian karena ia justru sempat melempar senyum lebar ke arah kamera ketika akan dibawa ke Lapas Perempuan Bandung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menegaskan perbuatan menjual aset desa dan memakai dana desa hingga Rp 500 juta sudah memenuhi unsur korupsi sesuai hasil pemeriksaan penyidik.
Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam waktu dekat.
Jika terbukti bersalah, Heni Mulyani terancam mendekam di penjara dengan hukuman minimal empat tahun sesuai ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

