Repelita Jakarta - Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Gelar perkara ini dilaksanakan pada Rabu dan dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) atas permintaan TPUA.
Dalam forum tersebut, Roy Suryo hadir sebagai saksi ahli yang diajukan TPUA dan menyerahkan hasil analisis terhadap ijazah yang dipersoalkan.
Ia menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan yang dianggap menunjukkan indikasi kepalsuan.
Roy menjelaskan bahwa berdasarkan uji Error Level Analysis (ELA), ditemukan error pada bagian logo dan pas foto dalam gambar ijazah Jokowi.
Ia juga menyebut hasil face comparison menunjukkan ketidaksesuaian antara pas foto dalam ijazah dengan wajah Jokowi saat ini.
Selain itu, ia menyoroti nomor ijazah milik Jokowi yang disebut berbeda dari ijazah Fakultas Kehutanan UGM lainnya.
Roy turut mempertanyakan gelar Profesor pada nama Ahmad Soemitro dalam ijazah tersebut, karena menurutnya gelar itu baru disandang pada Maret 1986.
Ia berharap temuan itu bisa menjadi pertimbangan untuk mengubah hasil penyelidikan yang sebelumnya menyatakan ijazah Jokowi asli.
Dalam proses tersebut, Eggi Sudjana selaku Ketua TPUA memilih walk out dari forum gelar perkara.
Ia menyatakan kecewa karena pihak Jokowi tidak bersedia menunjukkan ijazah asli yang dipermasalahkan.
Eggi khawatir jika tetap berada di ruangan, sikapnya dianggap menyetujui jalannya forum.
Ia juga menyebut bahwa kuasa hukum Jokowi dalam forum itu menilai gelar perkara khusus tidak perlu dilakukan.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan keberatan atas adanya gelar perkara tersebut.
Menurutnya, gelar perkara semacam itu tidak memiliki dasar hukum dalam tahap penyelidikan.
Meski demikian, pihaknya tetap hadir dan menghormati proses tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap pelapor.
Yakup menegaskan bahwa setelah gelar perkara ini, seharusnya tidak ada lagi perdebatan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Ia juga menyatakan bahwa pihak pelapor gagal menunjukkan bukti konkret yang dapat memperkuat tudingan ijazah palsu.
Roy Suryo dan TPUA dinilai tidak berhasil membuktikan bahwa ada pelanggaran dalam proses penyelidikan sebelumnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut hadir sebagai pengawas eksternal dalam gelar perkara khusus tersebut.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, meminta agar hasil gelar perkara dapat segera diumumkan oleh Bareskrim.
Ia menyatakan proses tersebut sudah dilaksanakan dengan baik dan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli, UGM, Komisi III DPR, serta Ombudsman.
Pihak UGM juga telah memaparkan temuan terkait dugaan kejanggalan dalam ijazah, mulai dari font, logo, hingga foto.
"Ini artinya sudah ada pendalaman dan sebagainya, tinggal memang menarik kesimpulan," ujar Choirul Anam.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

