Repelita Jakarta - Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam pemeriksaan tersebut, Roy hanya menjawab pertanyaan seputar identitas pribadi.
"Saya hanya menjawab soal identitas. Pertanyaan lainnya tidak saya jawab karena saya nilai tidak relevan. Pemeriksaan juga jadi singkat karena saya melihat tidak ada legal standing serta tempus dan locus yang jelas," ujar Roy di hadapan wartawan.
Roy juga mempertanyakan dasar hukum laporan terhadap dirinya yang dibuat oleh sejumlah pihak.
Ia menilai pelapor-pelapor tersebut tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Presiden.
"Yang bikin laporan itu aneh. Mereka tidak punya hubungan keluarga atau hubungan darah dengan Jokowi," ucap Roy.
Ia pun menyebut keterlibatan pihak-pihak yang mengaku sebagai pengacara dalam pelaporan ini sebagai hal yang janggal.
"Bagaimana bisa pengacara melaporkan seperti itu? Itu di luar nalar. Sangat tidak masuk akal," imbuhnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri telah membuat laporan resmi terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Jokowi merasa nama baiknya dicemarkan oleh sejumlah tokoh melalui video di media sosial.
"Pada 26 Maret 2025, Presiden mengetahui adanya video yang menyebut ijazah S1 miliknya palsu. Video itu beredar di media sosial dan berisi pernyataan yang menurutnya fitnah," jelas Kombes Ade Ary.
Jokowi kemudian meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Beberapa nama yang disebut dalam laporan di antaranya adalah Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RSN), Tifauzia Tyassuma (TT), serta dua lainnya berinisial ES dan KTR.
Presiden kemudian resmi melaporkan kelimanya pada 30 April 2025 di Polda Metro Jaya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

