Repelita Jakarta - Riza Chalid alias MRC resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan ini langsung menarik perhatian publik.
Salah satunya datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
“Akhirnya tersentuh juga,” ujar Said Didu dalam unggahan di media sosial X.
Ia menjelaskan bahwa Riza Chalid, yang dikenal sebagai Bos Minyak, merupakan dalang dalam kasus Papa Minta Saham yang sempat mencuat pada 2015.
Namun, menurut Didu, kasus itu tiba-tiba dihentikan karena permintaan Presiden ketujuh Joko Widodo.
“Orang ini otak kasus Papa Minta Saham yang kami bongkar tahun 2015, tapi diminta Jokowi untuk dihentikan,” ungkapnya.
Meski mendapat tekanan untuk menghentikan, Said Didu mengaku tetap melanjutkan pengusutan kasus tersebut.
Akibatnya, ia bersama beberapa pihak lainnya diberhentikan pada 2016.
“Tapi kami tetap jalan. Akhirnya saat 2016, mungkin menjadi penyebab kami semua diberhentikan karena ‘melawan’,” bebernya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Salah satu tersangka yang paling disorot ialah Riza Chalid.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan maraton dengan memeriksa 273 saksi dan melibatkan 16 ahli.
Selain Riza Chalid, tersangka lainnya yaitu Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Hanung Budya yang menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga 2014, serta Toto Nugroho, VP Intermediate Supply 2017–2018.
Kemudian Dwi Sudarspno sebagai VP Product Trading ISC 2019–2020, Arief Sukmara, Direktur Gas dan Bisnis Baru di PT Pertamina International Shipping, dan Hasto Wibowo, SVP Integrated Supply Chain 2018–2020.
Dua tersangka lainnya adalah Martin Haendra Nata dari PT Trafigura dan Indra Putra Harsono dari PT Mahameru Kencana Abadi.
“Oleh karena itu, dilakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan, termasuk ekspose perkara, hingga akhirnya ditetapkan sembilan tersangka,” ujar Qohar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

