
Repelita Jakarta - Pengejaran terhadap buron korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, kini memasuki babak baru yang semakin pelik setelah keberadaannya terendus di Malaysia dan dikaitkan dengan pernikahan bersama kerabat sultan.
Setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, Riza Chalid disebut-sebut sengaja membangun perlindungan dengan jalur pernikahan agar lebih sulit disentuh hukum Indonesia.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membeberkan bahwa informasi ini sudah diverifikasi dan bukan sekadar rumor.
Ia memastikan Riza telah menetap di Malaysia setidaknya sejak empat tahun lalu dengan domisili yang sering berpindah antara Johor dan beberapa negara bagian lain.
Boyamin bahkan menyebut punya detail asal kerabat kerajaan yang dinikahi Riza Chalid meski tidak mengungkap secara gamblang demi alasan kehati-hatian.
Dalam kondisi ini, MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menyiapkan langkah tegas dengan mengajukan red notice melalui Interpol.
Menurut Boyamin, jalur red notice akan memaksa kepolisian Malaysia tunduk pada aturan internasional sehingga peluang mengekstradisi Riza makin terbuka.
Meski begitu, upaya ekstradisi juga tetap harus dirancang sebagai jalur alternatif bila jalur Interpol tersendat oleh kepentingan diplomatik atau perlindungan khusus dari keluarga kerajaan setempat.
Jika langkah red notice gagal, Boyamin menekankan sidang in absentia bisa menjadi opsi penting untuk tetap menjerat aset sang buron di Indonesia.
Dengan mekanisme ini, negara bisa langsung membekukan atau menyita aset Riza di mana pun berada demi mencegah kerugian negara terus membengkak.
Pemerintah kini dihadapkan pada pilihan krusial, apakah lebih fokus menyeret orangnya kembali ke tanah air atau segera mengamankan hartanya yang diduga hasil pencucian uang.
Pertaruhan besar penegakan hukum lintas negara ini masih panjang dan publik menanti sejauh mana komitmen Kejaksaan Agung menuntaskan perkara Riza Chalid hingga ke akar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

