Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Praktisi Hukum dan HAM, Debi Agusfriansa Soroti Dua Peristiwa di Sukabumi dan Depok

 Polemik Tempat Ibadah di Sukabumi dan Depok menjadi perhatian serius dari Praktisi  Hukum sekaligus Penggiat HAM. - Bandung Pos

Repelita Sukabumi - Peristiwa perusakan tempat ibadah di Sukabumi dan penolakan pembangunan gereja di Depok menjadi sorotan tajam penggiat HAM sekaligus praktisi hukum, Debi Agusfriansa.

Aksi intoleransi itu terjadi dalam rentang waktu berdekatan, dimulai pada 27 Juni 2025 ketika rumah yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu dirusak di wilayah Sukabumi.

Beberapa hari berselang, tepatnya Sabtu 5 Juli 2025, penolakan serupa muncul di RT 2 dan RT 5 RW 03 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok.

Warga menggelar protes terhadap rencana pembangunan gereja di Jalan Palautan Eres.

Menurut Debi, negara harus segera turun tangan agar persoalan ini tidak terus meruncing.

"Negara harus hadir untuk menjamin setiap orang yang ingin menjalankan ibadah.

Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 secara jelas menjamin hak memilih dan menjalankan agama yang diyakini," ujarnya.

Ia menambahkan, jaminan konstitusional tersebut juga ditegaskan kembali dalam Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa negara wajib melindungi kebebasan warga dalam beribadah.

Debi menegaskan, tidak boleh ada diskriminasi atau pembiaran terhadap warga yang ingin menjalankan ibadah, selama tidak bertentangan dengan hukum dan norma.

"Terkait kejadian di Depok, saya melihat izin pembangunan gereja itu sudah keluar.

Lalu tiba-tiba ada penolakan warga? Ini patut dipertanyakan," katanya.

Debi menilai, keluarnya izin menandakan adanya persetujuan dari warga sekitar dan pemerintah setempat.

Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih atas dasar persatuan, dan seharusnya kehidupan umat beragama diwarnai rasa saling menghormati.

Debi juga menyerukan agar pemerintah dari tingkat RT hingga pusat bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan ini.

Ia menyinggung visi Presiden Prabowo Subianto tentang Indonesia Emas 2045 sebagai pijakan untuk segera menuntaskan masalah intoleransi.

"PR bersama ini harus diatasi melalui kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian HAM.

Datang langsung ke lokasi, bukan hanya cuap-cuap di media.

Lakukan mediasi dan temukan solusi yang adil," tegasnya.

Debi mengajak semua pihak untuk mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan empat pilar kebangsaan agar tidak mudah dipecah belah oleh isu intoleransi.

"Karena mereka hanya ingin beribadah, dan itu hak yang dijamin konstitusi," tandasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved